Advertorial

Pemkab Bondowoso Serahkan Dana Hibah Pilkada 2024 untuk KPU dan Bawaslu Tembus 63,5 M

346
×

Pemkab Bondowoso Serahkan Dana Hibah Pilkada 2024 untuk KPU dan Bawaslu Tembus 63,5 M

Sebarkan artikel ini
Bawaslu Bondowoso
Pj Bupati Bondowoso, Bambang Soekwanto saat menyerahkan secara simbolis dana hibah untuk pilkada 2024 pada Ketua Bawaslu Bondowoso, Nani Agustina

BERITABANGSA.ID – BONDOWOSO – Pemerintah Kabupaten Bondowoso menyerahkan dana hibah pelaksanaan Pilkada serentak 2024 kepada KPU dan Bawaslu setempat.

Untuk KPU, dana hibah yang diserahkan yakni Rp52,3 miliar. Sementara untuk Bawaslu besarannya mencapai Rp11,2 miliar.

Scroll untuk melihat berita

Penyerahan hibah ditandai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah atau NPHD, antara Pj Bupati Bondowoso Bambang Soekwanto, dengan Komisioner KPU dan Bawaslu, Rabu (8/11/2023).

Pj Bupati, Bambang Soekwanto, melalui Kepala BP4D, Farida mengatakan, besaran anggaran dana hibah yang diterima KPU memang lebih kecil daripada pengajuan awal yang mencapai sekitar Rp80 miliar.

Penyebabnya, karena disesuaikan dengan regulasi yang ada. Mengingat, anggaran yang digunakan ada acuan, pedoman, dan peraturan menteri keuangannya.

“Pasti mencukupi karena ini sudah berpedoman pada aturan yang ada,” jelasnya.

Ia menjabarkan, bahwa anggaran ini tak termasuk untuk pengamanan Pemilu. Dipastikan anggaran ini sendiri akan ditransfer melalui dua tahap.

Terperinci, yakni tahap pertama dicairkan tahun ini sebesar 40 persen. Kemudian, tahap II sebesar 60 persen di 2024.

Ketua Komisioner KPU, Junaidi, menerangkan, pihaknya tetap optimis anggaran ini bisa cair. Karena, berdasarkan aturan, Pemerintah Daerah harus mentransfer anggaran tahap pertama maksimal dua minggu atau 14 hari setelah penandatanganan NPHD.

“Jika tidak Pemkab bisa dikenai sanksi. Yang mensanksi Kementerian dalam negeri,” urainya.

Ia melanjutkan, anggaran untuk Pilkada paling banyak atau 60 persen diperuntukkan bagi honor Ad Hoc. Termasuk, di dalamnya operasional Ad Hoc.

Ditambahkan Komisioner Bawaslu, Solikhul Huda, yang menerangkan, dana hibah ini digunakan untuk pelaksanaan Pilkada saja. Tak terkait Pemilihan Legislatif (Pileg) sama sekali.

Pihaknya sendiri hanya akan menggunakan anggaran itu untuk banyak kegiatan Pilkada. Salah satunya yakni untuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Pilkada 2024.

“Pilkada sendiri kita menunggu keputusan KPU untuk tanggal pelaksanaannya,” pungkasnya. (adv).

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *