Peraturan dan UU

Tersangka Bertambah, Kejari Bondowoso Kembali Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Traktor

190
×

Tersangka Bertambah, Kejari Bondowoso Kembali Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Traktor

Sebarkan artikel ini
Kejari BB Bondowoso
Foto Kejaksaan Negeri Bondowoso

BERITABANGSA.ID, BONDOWOSO – Kejaksaan Negeri Bondowoso kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus bantuan traktor dari Kementerian Pertanian RI.

Tersangka baru ini, menyusul dua orang lainnya yakni Joko Purnomo – Ketua Kelompok Tani Sumber Tani 2, di Desa Sumber Salam, Kecamatan Tenggarang.

Scroll untuk melihat berita

Tersangka saat ini tengah ditahan di Lapas Klas II B hingga 20 hari ke depan. Sebelum akhirnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, Surabaya.

“Penahanan untuk sementara dititipkan di Lapas,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri 2 Bondowoso, Puji Tri Asmoro, melalui Kasi Pidsus, Alexander Kristian Silaen, dikonfirmasi pada Jumat (3/11/2023).

Ia menerangkan, traktor roda empat seharga Rp329 juta yang diterima oleh tersangka merupakan bantuan dari Kementerian RI 2015.

Bantuan traktor tersebut diterima dari Dinas Pertanian, namun selanjutnya setelah dibawa tersangka diduga traktor itu tak diketahui keberadaannya.

Kendati, seluruh anggota kelompok tani mengetahui adanya bantuan traktor dan ada pada tersangka.

“Hilangnya di tersangka,” jelasnya.

Namun, sebelum penetapan tersangka ini pihaknya sudah memeriksa sekitar 17 an orang. Mulai dari unsur anggota kelompok tani, Dinas Pertanian, dan sejumlah orang di desa, dan lainnya.

Sebelumnya dalam kasus bantuan traktor Kementerian Pertanian RI ini, Kejari Bondowoso telah menetapkan dua tersangka.

Yang pertama yakni Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di Desa Kladi, Kecamatan Cerme sebagai tersangka dugaan korupsi traktor roda empat bantuan dari Kementerian Pertanian 2018. Penetapannya pada Maret 2023.

Kemudian di Mei 2023, Kejaksaan Negeri Bondowoso kembali melakukan penetapan tersangka pada oknum ASN Petugas Penyuluh Lapangan (PPL).

Oknum berinisial BPL ini diduga melakukan tindak pidana korupsi traktor roda empat yang seharusnya merupakan bantuan Kementerian Pertanian 2017 lalu. Traktor yang seharusnya menjadi hak kelompok tani Remang Jaya 2 di Desa Cindogo diduga dialihkan ke pihak lain.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *