Peraturan dan UU

Kasus Pengemplang Pajak Wilayah DJP Jatim II Diserahkan ke Kejari Sidoarjo

181
×

Kasus Pengemplang Pajak Wilayah DJP Jatim II Diserahkan ke Kejari Sidoarjo

Sebarkan artikel ini
Kejari Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah didampingi pejabat Kanwil DJP Jatim II saat release dihadapan media

BERITABANGSA.ID- SIDOARJO- Kasus pengemplang pajak di bawah wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jatim ll yang berkasnya dinyatakan lengkap (P-21) hari ini diserahkan ke Kejari Sidoarjo.

Pengemplang pajak yang dimaksud adalah tersangka SLM melalui perusahaannya PT BBM yang
berdomisili di Sidoarjo dan PT RPM yang berdomisili di Bojonegoro

Scroll untuk melihat berita

Kepala Kanwil DJP Jawa
Timur II Agustin Vita Avantin yang diwakili oleh Kabid Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Mahanto Aminanto membenarkan pelimpahan 2 (dua) berkas perkara pidana pajak dengan tersangka SLM di Kejari Sidoarjo.

Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Kanwil DJP Jawa Timur II, diketahui telah terjadi
tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh tersangka SLM, dengan modus menggunakan
faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (TBTS).

“Dalam TBTS tersebut disampaikan surat pemberitahuan pajak yang isinya tidak benar, dan juga tidak menyetorkan pajak yang telah
dipungut. Tindak pidana tersebut terjadi dalam periode tahun 2018 sampai 2019,” katanya, Kamis (26/20/2023).

Mahanto menegaskan perbuatan tersangka melanggar pasal Pasal 39A huruf a, Pasal 39 ayat (1) huruf d, dan/atau huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *