Hukum

Sopir Pikap Penabrak Peserta Karnaval Jadi Tersangka, Ini Nasib Kades dan Panitia Karnaval

129
×

Sopir Pikap Penabrak Peserta Karnaval Jadi Tersangka, Ini Nasib Kades dan Panitia Karnaval

Sebarkan artikel ini
Sopir pikap
KasiHumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik saat memberikan keterangan pada awak media

BERITABANGSA.ID – MALANG – Karnaval budaya di Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang yang digelar pada Minggu, (24/9/2023) malam, merenggut satu nyawa dan 7 lainnya luka-luka.

Dari situ Kepolisian Resor Malang menjadikan tersangka sopir mobil Pikap pengangkut konsumsi.

Scroll untuk melihat berita

Bahkan akan memanggil dan memeriksa ketua panitia dan Kepala Desa Kedungrejo Pakis.

Kasi Humas Polres Malang Iptu Taufik mengatakan bahwa Polres Malang dalam hal ini Satlantas Polres Malang telah memeriksa sopir pikap dan tiga saksi peserta karnaval.

“Dan saat ini sopir sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan update lebih lanjut akan disampaikan oleh Kasatlantas besok,” katanya, Senin (25/9/2023).

Kasi Humas juga menegaskan Satreskrim Polres Malang juga akan melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Kedungrejo dan Panitia Karnaval akibat kejadian tersebut.

“Jadi sesuai surat edaran yang disampaikan oleh Bupati Malang, bahwa kegiatan karnaval atau cek sound harus seizin Polres Malang. Dan itu sudah kami sampaikan jauh-jauh hari sebelumnya, namun demikian masih ada yang melaksanakan kegiatan tersebut,” tegas Iptu Taufik.

Dia juga menambahkan bahwa kegiatan di Desa Kedungrejo untuk perizinan sudah dilakukan di Polsek Pakis lebih dari 1 bulan sebelumnya. Namun izinnya adalah hari besar nasional meliputi beberapa rangkaian kegiatan.

“Izin tersebut sudah mencakup mulai dari kegiatan karnaval, jaranan dan kegiatan lainnya. Jadi izin keramaian itu bukan khusus izin karnaval, tapi izin dari kegiatan hari besar nasional,” imbuhnya.

Saat ini Polisi juga telah melakukan tes urine kepada sopir, namun untuk hasil belum diupdate kembali, namun dari hasil keterangan saksi tidak ada indikasi mabuk.

Kejadian karnaval maut diperkirakan terjadi Minggu (24/9) pukul 22.00 WIB, mobil pikap Grandmax warna putih dengan nomor N 8969 BF diduga mengalami human error.

Sopir diduga salah menginjak pedal gas dan secara tiba-tiba menabrak para peserta hingga menabrak truk sound sistem dengan nopol N 9652 EG yang mengakibatkan seorang anak bernama RNT (15) meninggal dunia dan 7 korban luka-luka.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *