Peraturan dan UU

Warga Sukosari Desak Penyidik Polres Jember Segera Panggil Joni Pelita

101
×

Warga Sukosari Desak Penyidik Polres Jember Segera Panggil Joni Pelita

Sebarkan artikel ini
Joni Pelita
Joni Pelita Kurniawansah, saat memaparkan perihal akta tanah yang cacat prosedur kepada warga, pada 16 Februari 2022. (Foto: Tangkapan layar)

BERITABANGSA.ID – JEMBER – Warga Desa Sukosari, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember, Jawa Timur, mendesak Penyidik Polres Jember untuk segera melakukan pemanggilan terhadap Camat Sukowono era 2022, Joni Pelita Kurniawansah.

Hal itu karena Joni Pelita merupakan salah seorang saksi terkait pemalsuan dokumen negara berupa akta tanah di Desa Sukosari.

Scroll untuk melihat berita

“Kan dia saksi juga, harusnya dipanggil juga. Tapi kenapa kok sampai sekarang belum dipanggil,” ucap warga Desa Sukosari, Sugiharto, Minggu (5/3/2023).

Ia melanjutkan, Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo, juga telah menggelar dialog bersama warga Desa Sukosari terkait pembuatan akta tanah yang diduga tak sesuai prosedur tersebut.

“Dalam dialog itu katanya Kapolres minta penyidik jangan hanya di kantor saja, tapi turun langsung ke Sukosari. Tapi nyatanya Pak Joni masih belum dipanggil. Kalau saksi gak dipanggil, ya gak selesai-selesai kasusnya,” ujarnya.

Hal senada dikatakan Mustaqim, warga Desa Sukosari. Menurutnya, sanksi hukum bagi oknum yang diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen negara ini harus segera ditetapkan.

“Itu agar jadi contoh ke yang lain juga biar gak gampang menyalahgunakan jabatan. Apalagi pembuatan akta tanah itu ada biayanya Rp2,5 juta,” jelasnya.

Di sisi lain, Kasatreskrim polres Jember, AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama, berdalih bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap Joni Pelita beberapa waktu lalu, namun berhalangan hadir karena ada tanah longsor di wilayahnya.

“Kami jadwalkan kembali untuk pemanggilannya (Joni Pelita – red),” tulis Dika via WhatsApp.

Sebelumnya diberitakan, warga Desa Sukosari, Kecamatan Sukowono, mempertanyakan kepastian hukum bagi oknum yang terlibat dalam pemalsuan dokumen negara berupa akta tanah.

Warga juga sangat menyayangkan penyidik yang terkesan lamban dalam menangani kasus itu.

Bahkan telah menghabiskan waktu berbulan-bulan tapi hingga kini masih belum kelar.

Padahal Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo, telah menggelar dialog bersama warga.

Di mana dalam dialog itu, Hery telah meminta penyidik untuk tidak hanya tinggal diam di kantor saja, melainkan turun langsung ke Desa Sukosari untuk menyelesaikan kasus tersebut.

Selain itu, Kapolres juga memberikan arahan kepada penyidik yang menangani kasus ini, bahwa selain pasal pemalsuan, agar penyidik juga menggunakan pasal penipuan, pasal kejahatan berlanjut dan pasal Pungli.

Salah satu akta tanah palsu dapat dilihat pada milik warga atas nama Ahmad Sandi Gustiawan, dengan nomor akta 180/2020, PPATS Kecamatan Sukowono.

Dalam akta tersebut terdapat tandatangan dua perangkat Desa Sukosari selaku saksi dan juga mantan Camat Sukowono.

Saksi pertama, Kepala Desa Sukosari, Ahmad Romadlon, saksi ke dua perangkat Desa Sukosari, M Zainuddin, kemudian mantan Camat Sukowono, Ribut Herlambang Widjajanto, selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Sementara Ketua LSM Mayapadas, Sahrawi menyampaikan bahwa penyidik sudah memanggil 7 orang yakni, Mantan Camat Sukowono Ribut Herlambang Widjajanto, Kades Sukosari Ahmad Romadlon, Sekdes Sukosari Zaenuddin, SPPATS Kecamatan Sukowono Winarsih, kemudian korban atas nama H Asis, Sandi dan Ida.

Sedangkan Joni Pelita Kurniawansah tidak ada dalam deretan nama-nama yang disebutkan Sahrawi.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *