Hukum

Komnas Perlindungan Anak Tolak Cara-cara Perdamaian Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak

121
×

Komnas Perlindungan Anak Tolak Cara-cara Perdamaian Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Sebarkan artikel ini
Komnas anak
Arist merdeka Sirait

 

BERITABANGSA.ID – JAKARTA – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menolak cara-cara penyelesaian kasus kekerasan seksual terhadap anak atau permintaan damai para pelaku.

Scroll untuk melihat berita

Dia menyesalkan kasus perdamaian yang dilakukan Kades dalam kasus kekerasan seksual oleh 6 orang pelaku terhadap remaja perempuan berusia 14 tahun di Brebes, Jawa Tengah, Desember 2022 lalu.

Perdamaian terjadi dengan difasilitasi Kades dan sejumlah aktivis LSM setempat. Ironisnya, penyelesaian damai itu diikuti pemberian kompensasi uang ke korban.

Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak, Sabtu (18/2/2023) menegaskan cara seperti itu akan merendahkan martabat perempuan dan anak.

Tidak ada toleransi terhadap pelaku kekerasan terhadap anak. Pelaku harus dihukum berat dan dibuat jera.

Banyak kasus serupa telah diselesaikan damai oleh Kades.
Arist Merdeka menyayangkam hal itu karena Kades mendukung dan melindungi pelaku pemerkosa dan pencabulan.

Lihat saja kasus terjadi pada Februari 2023. Pelakunya seorang Kades di Balige, Kabupaten Toba.

Oknum Kades ini mencabuli remaja usia 13 tahun warga Desa Lumban Lobu, Kabupaten Toba.

Menurut korban di hadapan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, dia dibujuk rayu, tipu muslihat dan janji-janji dengan menawarkan sejumlah uang agar mau berhubungan seksual.

Banyak kasus serupa ini diselesaikan Kades dengan cara damai dan pemberian kompensasi uang berdampak terhadap masa depan anak.

“Tindakan Kades itu justru akan melecehkan harkat dan marbat perempuan,” ujarnya.

Maraknya penyelesaian kasus kekerasan terhadap anak dengan cara pendekatan uang, maka Komisi Nasional Perlindungan Anak mendesak semua pihak termasuk aparat desa dan Kades tidak ikut serta memfasilitasi perdamaian.

Hal itu karena kekerasan seksual merupakan tindak pidana khusus.

Untuk itu Komnas Perlindungan Perempuan dan Anak mendesak para orang tua dan masyarakat untuk menolak pendekatan damai disertai ganti rugi dari pelaku.

“Jangan dituruti kemauan Kades dan pemegang otoritas desa untuk menawarkan damai terhadap segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak,” tegasnya.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *