Pada persidangan yang menghadirkan pemilik PT Bahana Line Freddy Soenjoyo dan Direktur Marketing Andy Agus Hartanto itu, jaksa Uwais Deffa I Qorni menunjukkan hasil analisis transaksi keuangan yang ia sebut berindikasi tindak pencucian uang dengan harta kekayaan diduga berasal dari tindak pidana pengelapan.
“Terdapat dugaan adanya setoran tunai di rekening HS (Hendro Suseno) dan RT (Ratno Tuhuteru) selaku direksi PT Bahana Line. Setoran tunai itu diduga bersumber dari hasil tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan pihak korban PT Meratus Line,” katanya.
Berdasarkan hasil penelusuran transaksi dari rekening HS dan RT, ditemukan cukup banyak setoran tunai ke rekening Bank Mandiri atas nama HS dan RT.
Selama 2016-2019 di rekening HS terindikasi ada transaksi Rp 14,1 miliar di Bank mandiri. Pada periode yang sama masuk ke rekening RT sebesar Rp 6,2 milliar lebih.
“Patut diduga setoran tunai tersebut merupakan hasil penjualan BBM yang digelapkan dari pasokan untuk kapal-kapal PT Meratus Line,” ungkapnya.
Isu mafia penggelapan BBM yang menyasar pasokan BBM untuk kapal-kapal PT Meratus Line muncul setelah PT Meratus Line melaporkan ke Polda Jatim pada Februari 2022 tentang dugaan penggelapan BBM jenis MFO dan HSD yang dipasok oleh PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line. Sebulan kemudian, Maret, kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan dan sebanyak 17 orang ditetapkan sebagai tersangka yang kini telah berstatus sebagai terdakwa.