Berita Utama

2 Saksi Sebut Rata-rata Solar yang Raib, Sidang 17 Terdakwa Penggelapan BBM

125
×

2 Saksi Sebut Rata-rata Solar yang Raib, Sidang 17 Terdakwa Penggelapan BBM

Sebarkan artikel ini
Meratus Line BBM
Suasana saat sidang penggelapan BBM di PT Meratus Line

Polisi Ungkap PenadahMeratus Line

Kasus mafia BBM laut berawal dari laporan ke Polda Jatim pada Februari 2022 lalu tentang praktik penggelapan pasokan BBM untuk kapal-kapal PT Meratus Line.

Pihak kepolisian menetapkan 17 orang sebagai tersangka yang saat ini berstatus terdakwa.

Scroll untuk melihat berita

Mereka adalah Edi Setyawan, Erwinsyah Urbanus, Eko Islindayanto, Nur Habib Thohir, Edial Nanang Setyawan, dan Anggoro Putro.

Selain itu David Ellis Sinaga, Dody Teguh Perkasa, Dwi Handoko Lelono, Mohammad Halik, Sukardi, Sugeng Gunadi, Nanang Sugiyanto, Herlianto, Abdul Rofik, Supriyadi, dan Heri Cahyono.

Para terdakwa terdiri 5 karyawan PT Bahana Line, 2 karyawan outsourcing, dan 10 karyawan PT Meratus Line.

PT Meratus Line meyakini praktik penggelapan tersebut dilakukan oleh mafia BBM di sektor kelautan secara terorganisir.

Para terdakwa yang kini diajukan di pengadilan adalah pelaku lapangan di mana Edi Setyawan bertindak sebagai koordinator. Sementara belasan karyawan dari kedua belah pihak merupakan para kolaborator.

Terdapat pihak yang memiliki peran besar sehingga praktik penggelapan BBM jutaan liter itu dapat berlangsung lama dan tidak mudah diendus.

Namun pihak Polda Jatim tidak berhenti setelah berhasil menyeret 17 pelaku lapangan ke pengadilan. Pada November 2022, Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suhariyanto menandatangani surat perintah penyidikan (sprindik) yang merupakan pengembangan dari kasus yang dilaporkan PT Meratus Line.

Dengan penggunaan pasal-pasal keikutsertaan dalam tindak pidana serta pasal-pasal Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencucian Uang.

Dugaan lagi sprindik baru tersebut merupakan upaya Polda Jatim mengungkap aktor utama yang berperan sebagai penadah jutaan kilo liter BBM hasil penggelapan itu.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *