Peraturan dan UU

Wadir SDM RSD Soebandi 2 Kali Dipanggil Kejaksaan Terkait Kasus Korupsi Obat

99
×

Wadir SDM RSD Soebandi 2 Kali Dipanggil Kejaksaan Terkait Kasus Korupsi Obat

Sebarkan artikel ini
Wadir SDM RSD Soebandi
Wadir Bidang SDM RSD. dr. Soebandi Jember, drg. Arief Setyo Argo (kanan) bersama Direktur RSD. dr. Soebandi dr. Hendro Soelistijono, M.M., M. Kes.

BERITABANGSA.COM – JEMBER – Setelah menetapkan seorang tersangka atas kasus korupsi obat BPJS Kesehatan di RSD. dr. Soebandi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember kembali memanggil Wakil Direktur (Wadir) bidang SDM RSD dr Soebandi, Arief Setyo Argo, sebagai saksi, Rabu 21 Desember 2022.

Pemanggilan terhadap Arief Setyo Argo kali ini, merupakan pemanggilan kedua setelah sebelumnya pernah dipanggil juga sebagai saksi bersama Direktur RSD dr Soebandi, Hendro Soelistijono,. pada 23 Februari 2022.

Scroll untuk melihat berita

Kasi Pidsus Kejari Jember, Isa Ulinnuha menilai ganjil terhadap pengakuan tersangka kasus korupsi obat ini, Indriyani Deswita Dewi yang menyampaikan bahwa perbuatan ilegalnya tersebut dilakukan seorang diri, apalagi dia melakukannya di rumah sakit pemerintah.

“Tersangka ini hanyalah pegawai honorer, terasa ganjil apabila tersangka melakukannya sendirian, kami curiga ada pihak lain, sehingga kami periksa kembali direksi apakah mengetahui perbuatan tersangka selama ini,” ujar Isa Ulinnuha.

Isa menyampaikan, hasil interogasi Arief Setyo Argo mengaku tidak mengetahui perbuatan tersangka.

“Setelah kami interogasi, saksi mengaku tidak mengetahui perbuatan tersangka,” kata Isa.

Untuk diketahui, tersangka Indriyani Deswita Dewi merupakan karyawan honorer yang menempati jabatan administrasi farmasi di RSD dr. Soebandi Jember.

Jabatan tersebut memungkinkan Indri dapat mengakses data BPJS Kesehatan seluruh pasien, termasuk data resep obat setiap pasien BPJS Kesehatan  sesuai penyakitnya masing-masing.

Akses data tersebut dikunci dan hanya Indri yang memegang kuncinya dalam sistem administrasi farmasi rumah sakit.

Data resep obat itulah yang kemudian disalahgunakan. Indri menjual obat langsung kepada pasien umum dengan harga lebih murah, yang pengambilannya diatasnamakan pasien BPJS Kesehatan.

“Tersangka mengakui perbuatannya dilakukan sejak 2016 hingga 2021, dan hasil penjualan secara ilegal itu dinikmatinya sendiri,” kata Kepala Kejari Jember I Nyoman Sucitrawan saat menetapkan Indriyani Deswita Dewi sebagai tersangka pada 29 November 2022 lalu.

Sucitrawan menyampaikan kerugian negara atas tindakan ilegal tersangka ini sejumlah Rp.355.149.798.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *