Catatan

Menggali Kembali Syarat Untuk Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLU

245
×

Menggali Kembali Syarat Untuk Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLU

Sebarkan artikel ini
BLU
Gedung Pusat Kemenkeu

PPK BLU dapat diibaratkan sebagai sebuah SMU Favorit, SMU tersebut tentu tidak hanya sekedar menerima siswa rata-rata pada umumnya (lulusan SMP, umur sesuai, dan persyaratan umum lainnya) yang tergambar dalam Persyaratan Substantive dan Persyaratan Teknis.

Namun SMU Favorit tersebut menuntut juga calon siswanya mempunyai kemampuan dan kelebihan di atas rata-rata (Nilai Prestasi hasil belajar yang tinggi) yang tergambar dalam Persyaratan Administratif.

Scroll untuk melihat berita

Dan apabila dikembalikan lagi kepada tujuan pembentukan BLU, maka persyaratan-persyaratan ini pun dapat lebih jelas digambarkan. Tujuan pembentukan BLU adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktifitas, dan penerapan praktek bisnis yang sehat.

Pencerminan Persyaratan Substantif dan Teknis terdapat pada kata-kata:
pelayanan kepada masyarakat;
memajukan kesejahteraan umum;
mencerdaskan kehidupan bangsa.

Di sini terlihat jelas bahwa hanya kepada beberapa satuan kerja dengan operasional pelayanan tertentu saja yang dapat menerpkan PPK BLU (Persyaratan Substantif), sehingga pelayanan tersebut layak untuk lebih ditingkatkan melalui BLU, atau dapat dikatakan terdapat perbedaan yang cukup signifikan peningkatan layanannya jika diterapkan PK BLU (Persyaratan Teknis).

Sedangkan pencerminan persyaratan adminstratif terdapat pada kata-kata “…memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktifitas, dan penerapan praktek bisnis yang sehat”.

Suatu satuan kerja tidak akan mampu menerapkan praktek bisnis yang sehat jika tidak mempunyai kemampuan yang baik, baik dari segi kemampuan teknis maupun kemampuan pengelolaan keuangannya. Maka satuan kerja-satuan kerja yang dirasa cukup memiliki kemampuan tersebut, dapat diberikan amanat berupa fleksibilitas yang akan lebih memacu lagi kinerjanya guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *