Catatan

Menggali Kembali Syarat Untuk Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLU

240
×

Menggali Kembali Syarat Untuk Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLU

Sebarkan artikel ini
BLU
Gedung Pusat Kemenkeu

Fleksibilitas ini dipercaya mampu mengurangi birokrasi dan ketidakefisienan dalam hal pengelolaan keuangan, sehingga dapat lebih berperan dan bersaing dengan bisnis sejenis yang dikelola oleh pihak swasta.

Dan pada akhirnya pemberian fleksibilitas kepada satker BLU tersebut diharapkan dapat mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mengimbangi pemenuhan tuntutan pelayanan masyarakat yang terus berkembang.

Scroll untuk melihat berita

Mengingat fleksibiltas yang begitu menggiurkan ini, maka banyak sekali satuan kerja pemerintah yang sangat menginginkan untuk menerapkan PPK BLU.

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2005, suatu satuan kerja pemerintah dapat menerapkan PPK BLU sesudah memenuhi tiga persyaratan, antara lain Persyaratan Substantif dan Persyaratan Teknis yang ditentukan oleh Kementerian teknis, serta Persyaratan Adminstratif yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.

Persyaratan Substantif terpenuhi apabila suatu satuan kerja menyelenggarakan layanan umum yang berhubungan dengan penyediaan barang dan atau jasa layanan umum, pengelolaan kawasan tertentu, dan pengelolaan dana khusus.

Persyaratan Teknis terpenuhi apabila kinerja pelayanan di bidang tugas pokok dan fungsinya layak dikelola dan layak ditingkatkan capaiannya melalui Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, dan kinerja keuangannya adalah sehat.

Persyaratan Adminstratif terpenuhi apabila mampu menyajikan Pernyataan meningkatkan kinerja, Pola Tata Kelola, Rencana Strategis Bisnis, Laporan Keuangan, Standar Pelayanan Minimal, dan Laporan Audit atau diganti dengan Pernyataan Bersedia Diaudit.

Jika kita tinjau lebih dalam lagi, dan kita ingat kembali tujuan pembentukan BLU, serta Fleksibilitas yang begitu besar diberikan oleh Menteri Keungan selaku Kuasa BUN kepada satuan kerja yang menerapkan PPK BLU, tentu kita dapat sadari betapa penting dan seriusnya urusan pola Badan Layanan Umum ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *