Pemilu

KPU Tulungagung Gelar Media Gathering Sosialisasi Dapil

82
×

KPU Tulungagung Gelar Media Gathering Sosialisasi Dapil

Sebarkan artikel ini
KPU Tulungagung
Dari sebelah kiri Komisioner KPU Tulungagung Divisi Teknis Penyelenggaraan Muchamad Arif, Bawaslu Kabupaten Tulungagung Suyitno Arman, saat memberikan sambutan.

BERITABANGSA.COM – TULUNGAGUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulungagung, menggelar mesia gathering dan diskusi media.

Kegiatan itu menyelipkan sosialisasi penataan daerah pemilihan (dapil) serta alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung, di Lotu’s Garden Jalan Pahlawan II nomor 23 Ketanon Tulungagung, Kamis (24/11/2022).

Scroll untuk melihat berita

Komisioner KPU Tulungagung dari Divisi Teknis Penyelenggaraan, Muchamad Arif, hadir bersama Bawaslu Kabupaten Tulungagung Suyitno Arman.

Dalam keterangannya, kata Arif, daerah pemilihan (dapil) di Kabupaten Tulungagung rencananya akan disusun ulang.

Sebelumnya, Kabupaten Tulungagung terdiri dari 5 dapil yang ditetapkan sejak 2004.

Menyusul rencana penataan dapil di Pemilu 2024, dapil Kabupaten Tulungagung diduga masih tetap. Bisa juga bertambah tergantung skema usulan perubahan dapil yang ditetapkan oleh KPU RI

“Rancangan penataan dapil kita serahkan kepada KPU RI yang akan menugaskan ke KPU kabupaten/kota untuk merancang, dan menyusunnya. KPU akan membuka diri dari draf yang dibuat untuk mendapatkan tanggapan dari masyarakat,” ucap Arif

Pada tanggal 7 – 16 Desember KPU akan digelar uji publik menghadirkan unsur dari Forkompimda, Banwaslu, Ormas, organisasi partai politik dan seluruh stekholder yang ada di wilayah Tulungagung.

Untuk membahas rancangan dapil dan tanggapan masyarakat, dilanjutkan finalisasi penetapan dapil pada 8-18 Desember.

Baru disampaikan ke KPU Provinsi dan diteruskan ke KPU RI, baru ditetapkan dapil yang dipakai di wilayah Kabupaten Tulungagung, pada tanggal 1- 9 februari sudah ditetapkan dapil tiap kecamatan.

Potensi berubahnya jumlah dapil berdasarkan beberapa faktor. Tentunya, memakai 7 prinsip, yang dimaksud mulai dari kesetaraan.

Nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu proporsional, proporsionalitas dan integralitas wilayah masing-masing, berada dalam mencakup wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.

Di tempat yang sama Bawaslu Kabupaten Tulungagung Suyitno Arman menegaskan, penataan rancangan dan penetapan dapil adalah amanat Undang-undang pemilu.

Khusus untuk DPRD kabupaten/kota itu penetapan dapilnya diserahkan oleh KPU Pusat. Ini berbeda dengan DPRD provinsi dan DPR RI dan DPD yang dapilnya langsung dilampirankan kedalam Undang-undang pemilu.

“Karena ada amanat seperti itu saya kira ini kesempatan yang berharga bagi kita semua, terutama bagi pihak yang peduli terhadap demokrasi dan penyelenggaraan pemilu. Dalam menyusun dan merancang, KPU diberi kewajiban meminta dari semua pihak di antaranya pers serta memberi info atau masukan ke masyarakat,” ucap Arman.

Dasar hukum penataan Dapil adalah UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, PKPU nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024, PKPU nomor 6 tahun 2022 tentang penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota dalam pemilu dan Keputusan nomor 457 tahun 2022 tentang jumlah kursi anggota DPRD kabupaten/kota di Pemilu 2024.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *