Pemilu

Sengkarut Hasil Perolehan Suara Pemilu 2024 di Kabupaten Jember

1097
×

Sengkarut Hasil Perolehan Suara Pemilu 2024 di Kabupaten Jember

Sebarkan artikel ini
Suara pemilu
Penghitungan suara Pemilu 2024. (Foto: Guntur Rahmatullah/ Beritabangsa.id)

BERITABANGSA.ID, JEMBER – Sejumlah calon legislatif di Kabupaten Jember, menyoal hasil rekap pemungutan suara oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK) di Pemilu14 Februari 2024 lalu.

Tak hanya itu, KPU Jember juga mempermasalahkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tersebut. Silang sengkarut.

Scroll untuk melihat berita

Mereka menuding banyak terjadi kecurangan. Hasil rekapitulasi penghitungan caleg dari Partai Nasdem, misalnya.

Pada Jumat 16 Februari 2024, Jumadi, ngamuk menggebrak meja di Kantor Kecamatan Ajung Jember.

Dia merasa 15 suaranya hilang di TPS 35 Desa Pancakarya Kecamatan Ajung. Ditemukan ada ketidaksesuaian antara C Plano dengan formulir salinan C hasil.

“Ini nyata-nyata dicuri, karena apa? Karena anggota KPPS ini tim sukses dari PAN dan partai merah. Bahkan dua anggota KPPS ini tidak memenuhi persyaratan sebagai anggota KPPS. Keduanya lulusan SMP, ” ujar Jumadi dengan nada tinggi.

Jumadi lantas melebar. Menuding telah terjadi praktik jual beli suara oleh KPPS setempat.

Protes hasil rekapitulasi penghitungan suara berlanjut. Kali ini giliran KPU Jember.

Anggota KPU Jember, Ahmad Hanafi menemukan dugaan manipulasi perolehan suara di TPS 24 dan 35 di wilayah Desa Pontang, Kecamatan Ambulu.

Ia mendapatkan laporan dugaan manipulasi, dia langsung terjun ke lokasi dan mengecek sendiri.

“Setelah saya lihat, dari data kertas C1 plano atau catatan hasil penghitungan suara Pileg DPRD Kabupaten Jember ada angka yang ditutup cairan tipe-x di dua TPS tersebut, ada angka nol yang berubah menjadi 10 dan angka satu menjadi 10, berdasar gaya tulisnya, diduga orang yang sama melakukan itu,” kata Hanafi pada Kamis 22 Februari 2024.

Tak hanya Kecamatan Ambulu, Hanafi juga menemukan sejumlah praktik pengelembungan suara di beberapa TPS di tiga desa yakni Desa Jamintoro, Desa Yosorati, dan Desa Jatiroto, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember.

Hanafi lantas meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember untuk mengusut dugaan kecurangan proses Pemilu yang ditemukan itu.

Kemudian, masyarakat tersulut. Massa dari partai Nasdem menghadang pengiriman kotak suara dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ke KPU Jember, Rabu 28 Februari 2024.

Sementara itu, Bawaslu Jember merekomendasikan PPK dari 14 Kecamatan di Jember untuk melakukan penghitungan ulang surat suara.

Adapun 14 kecamatan yakni Kecamatan Jelbuk, Patrang, Mayang, Tempurejo, Arjasa, Mumbulsari, Silo, Sumberbaru, Sumbersari, Bangsalsari, Puger, Sumberjambe, Kaliwates dan Ajung.

“Totalnya hitung ulang tersebut pada 29 TPS yang tersebar di 14 kecamatan dari total 31 kecamatan di Jember,” kata Ketua Bawaslu Jember Sanda Aditya.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *