Pemilu

Rekapitulasi Kabupaten Rampung, Berikut Caleg DPRD Dapil Jatim II yang Lolos ke Indrapura

236
×

Rekapitulasi Kabupaten Rampung, Berikut Caleg DPRD Dapil Jatim II yang Lolos ke Indrapura

Sebarkan artikel ini
Caleg DPRD Dapil Jatim II
Enam Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Provinsi, Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Jawa Timur (Sidoarjo) yang secara hasil rekap tingkat kabupaten terpilih dengan suara terbanyak.

BERITABANGSA.ID – SIDOARJO – Nasib baik berpihak kepada 6 caleg DPRD Jatim dari Dapil Jatim 2 Sidoarjo. Mereka adalah Anik Maslachah (PKB), Benjamin Kristianto (Gerindra), Hari Yulianto (PDI P), Adam Rusydi (Golkar), Sriatun (PKB) dan Dedi Irwansa (Demokrat).

Mereka kini dapat mempersiapkan diri untuk dilantik sebagai anggota DPRD Jatim periode 2024-2029 berdasarkan rekapitulasi suara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidoarjo mulai 29 Februari hingga Minggu (3/3/2024) malam.

Scroll untuk melihat berita

Berdasarkan rekapitulasi itu, PKB menjadi partai peringkat pertama di Dapil Jatim 2 dengan perolehan 260.879 suara dan berhasil mengamankan dua kursi DPRD Jatim. Sedangkan Gerindra memperoleh 203.465 suara, PDI Perjuangan 114.711 suara, Partai Golkar 93.047 suara dan Partai Demokrat 86.088 suara.

Ketua KPU Sidoarjo Mukhammad Iskak menuturkan, secara umum hasil rekapitulasi ini sudah final di kabupaten.

“Secara umum proses rekap suara berjalan baik meskipun sempat ada komplain, itu dinamika biasa. Yang paling penting adalah bagaiman komplain itu ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Bahkan jika sampai harus buka plano kita buka,” ujar Iskak.

Iskak melanjutkan, keberatan partai maupun perbaikan menurut Iskak adalah proses untuk saling menjaga suara hasil pemungutan.

“Termasuk di tingkat kabupaten, harapannya tidak ada satu pun suara yang tergeser kemanapun karena kelalaian, kesalahan menulis atau kesalahan menginput data,” imbuh Mantan aktivis PMII itu.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Sidoarjo Agung Nugraha mengungkapkan, hasil rekapitulasi yang dilakukan KPU Sidoarjo telah on the track.

Kendati sempat ada keberatan saat proses rekapitulasi, KPU telah mengatasinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Salah satu fungsi rekapitulasi ini juga untuk memastikan bahwa suara yang diperoleh peserta pemilu itu aman. Maka jika ada keberatan yang disertai bukti, KPU langsung bisa melakukan perbaikan,” tegas Agung.

Agung mengakui, ada berbagai evaluasi baik di tubuh KPU maupun Bawaslu khususnya tim adhoc. Misalnya terkait pergeseran suara hingga pencatatan suara yang dobel antara suara partai dan suara caleg.

“Bawaslu sendiri juga harus evaluasi. Karena di tingkat TPS saja ada banyak kasus yang mencatat dobel antara suara partai dan suara caleg. Berarti tim kita di lapangan kan juga harus lebih jeli,” pungkasnya.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *