Hukum

Polres Perak Musnahkan Barang Bukti Narkoba

50
×

Polres Perak Musnahkan Barang Bukti Narkoba

Sebarkan artikel ini
musnahkan narkoba
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak dan para pejabat terkait saat Press conference pemusnahan BB

BERITABANGSA.COM-SURABAYA– Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya memusnahkan narkotika dan bahan berbahaya (Narkoba) sabu, ekstasi, dan pil koplo, barang bukti hasil sitaan perkara, Rabu (02/11/2022), pukul 10:00 WIB.

Kepala Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, AKBP Anton Elfrino Trisanto, menjelaskan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat 35,996 kg, pil ekstacy sebanyak 4,972 butir dan pil double L sebanyak 11.506.000 butir, merupakan hasil ungkap terbesar Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Scroll untuk melihat berita

Narkoba tersebut hasil sitaan dari tiga tersangka di antaranya, YA, (40) warga Kalijudan Surabaya, AW (38) warga Tambaksari Surabaya dan TJ (28) warga Desa Madureso, Kecamatan Dawar Blandong, Mojokerto.

AKBP Anton Elfrino Trisanto kepada Beritabangsa.com, mengatakan barang bukti sabu diamankan Polisi pada Selasa 09 Agustus 2022.

Sindikat narkotika yang diungkap merupakan jaringan internasional yang dikirim dari Cina, sedangkan untuk jenis pil double L merupakan jaringan dari Jakarta.

“Dari kasus ini kita berhasil menyelamatkan generasi muda dan masyarakat 179 juta orang, dengan asumsi 1 gram Sabu dikonsumsi 5 orang, 1 butir pil Ekstacy dikonsumsi 1 orang dan pil koplo 5 butir dikonsumsi 1 orang,” jelasnya.

Anton mengingatkan bahwa hasil ungkap setiap tahun meningkat, artinya ke depan sinergi menekan angka peredaran dan penyalahgunakan narkoba harus diperkuat.

“Semoga kita selalu diridhoi dan dilndungi oleh Tuhan Yang Maha Kuasa untuk melanjutkan tugas dan pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara,” pungkasnya.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan pasal 196 juncto pasal 98 ayat 2 dan pasal 197 Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ketiganya terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *