Hukum

Halangi Polisi, 5 Simpatisan MSAT Dituntut 7 Bulan Kurungan

60
×

Halangi Polisi, 5 Simpatisan MSAT Dituntut 7 Bulan Kurungan

Sebarkan artikel ini
MSAT
Tampak persidangan agenda tuntutan terhadap lima simpatisan MSAT, ketika berlangsung di Pengadilan Negeri Jombang. Foto : Faiz

BERITABANGSA.COM-JOMBANG – Sidang kasus perlawanan terhadap kepolisian, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jombang, Selasa, (1/11/2022) sore. Kelima terdakwa ini, merupakan simpatisan dari MSAT.

Sidang digelar terbuka untuk umum di ruang sidang Kusuma Atmadja PN Jombang. Hanya saja para terdakwa, mengikuti sidang secara daring dari Lapas Kelas II B Jombang, dengan berbusana muslim disertai kopiah hitam.

Scroll untuk melihat berita

Lima orang terdakwa adalah sopir dari terdakwa Subchi atau MSAT, serta 4 orang simpatisan lainnya yang melakukan perlawanan terhadap pihak kepolisian. Persidangan berlangsung sejak pukul 15.30 – 15.50 WIB.

Dalam persidangan ini, dipimpin langsung oleh hakim ketua Bambang Setyawan dan hakim anggota Luki Eko Andrianto serta Dendi. Sementara JPU, di antaranya Aldi Demas Akira dan Adi Prasetyo.

Sebelum persidangan selesai, salah satu terdakwa Muhammad Nur Aziz mewakili simpatisan lain memberikan tanggapan. Ia mengakui perbuatannya dan memohon untuk divonis hukuman se-ringan-ringannya.

“Atas apa yang disampaikan jaksa penuntut umum, kami mendengar dan menerima. Namun mohon yang mulia, nantinya memberikan vonis kepada kami se ringan-ringannya,” singkatnya.

Usai kemudian hakim ketua Bambang Setiawan menutup persidangan tersebut dan menunda persidangan selanjutnya dalam agenda putusan, akan digelar pada Selasa (8/11/2022).

“Sidang dilanjutkan pada 8 November 2022, saudara persiapkan dulu di tahanan. Kemudian sidang pada hari ini dinyatakan selesai dan ditutup,” tandas hakim ketua Bambang Setiawan sembari mengetok palu persidangan.

Sementara JPU Adi Prasetyo, kepada wartawan, menjelaskan jika kelima terdakwa simpatisan tersebut dituntut 7 tahun kurungan. Diketahui, tuntutan dimaksud lebih ringan daripada dakwaan sebelumnya.

Sebelumnya dalam dakwaan, lima terdakwa yang menghalang-halangi petugas kepolisian ini, dituntut 9 bulan kurungan. Kendati demikian, Asi Prasetyo membeberkan alasan tuntutan lebih ringan daripada dakwaan terhadap lima simpatisan tersebut.

“Untuk tuntutan sudah kami bacakan, 7 bulan. Menurut dakwaan ancaman hukumannya 9 bulan, kita tuntut tujuh bulan. Yang meringankan tentunya para terdakwa ini, mengakui perbuatannya. Dan mempermudah jalannya proses persidangan,” ujarnya saat ditemui usai persidangan.

Ditanya soal harapan simpatisan agar terdakwa divonis ringan, Adi menyampaikan sudah dipertimbangkan dalam tuntutan.

“Iya, artinya sudah dipertimbangkan dalam surat tuntutan kita, permintaan terdakwa tadi. Makanya kita menyatakan tetap pada tuntutan,” pungkasnya.

Perlu diketahui jika kelima terdakwa yang menghalang-halangi hingga membahayakan petugas kepolisian itu, di antaranya Dedy Purnama, Windu Haribadi Ahmad, M Aris Kurniawan, Subagyo Admojo, dan Muhammad Nur Aziz.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *