Hukum

Kasus Jaksa Sodomi Pelajar di Hotel Jombang, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

175
×

Kasus Jaksa Sodomi Pelajar di Hotel Jombang, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Sebarkan artikel ini
Polres Jombang
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha

BERITABANGSA.COM-JOMBANG – Buntut kasus oknum Jaksa di Kejaksaan Negeri Bojonegoro sodomi pelajar di sebuah Hotel Jombang, Polisi menetapkan 2 tersangka usai pemeriksaan selama 1×24 jam.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha. Menurutnya, penyidik sudah menetapkan Ary Handoko yang sebelumnya menjabat Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan (BB dan BR) Kejari Bojonegoro dan tersangka lain yang diduga mucikari.

Scroll untuk melihat berita

“Sampai dengan hari ini, kami sudah menetapkan dua tersangka. Yang pertama saudara AH, kita terapkan pasal tindak pidana pencabulan. Kemudian tersangka kedua yakni anak dibawah umur yang kita terapkan tersangka tindak pidana exploitasi seksual,” ujar Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha, Jumat (19/8/2022) siang.

Selain penetapan tersangka, polisi sudah menyita sejumlah barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah barang bukti berupa CCTV, selimut, seprei, sudah diamankan polisi. Meski, AKP Giadi belum bisa menyebut detail barang bukti yang dimaksud.

“Yang jelas dalam proses penyelidikan dan penyidikan, barang penyitaan itu ada. Jadi untuk penjelasan lengkapnya atau secara gamblang, nanti akan kami sampaikan setelah proses penyidikan kita anggap cukup,” jelasnya di kantor Sat Reskrim Polres Jombang.

Pelaku Diduga Mabuk saat Sodomi

Polres Jombang
Pihak Kepolisian saat melakukan penangkapan terhadap tersangka disalah satu kamar Hotel di Jombang

AKP Giadi menyebut polisi juga menemukan barang bukti minuman keras dalam ruangan tersangka AH.

Diduga tersangka AH dalam kondisi mabuk saat melakukan pencabulan terhadap seorang pelajar SMA di Kabupaten Jombang.

“Iya indikasi yang pertama kondisinya mabuk. Karena kita temukan berbagai macam minuman keras di situ. Tapi kita akan sampaikan selanjutnya terkait barang-barang temuannya,” katanya.

Kendati masih belum disampaikan secara detail hasil pemeriksaannya, Kasat Reskrim Polres Jombang ini sudah meyakini jika barang bukti yang diamankan sudah memenuhi proses penetapan tersangka.

“Sehingga penyidik yakin dan percaya, patut diduga yang bersangkutan jadi tersangka dalam tindak pidana,” tegasnya.

Berapa orang yang diamankan saat penangkapan? AKP Giadi memastikan terdapat 3 orang. Mereka adalah AH, dan korban dalam satu ruangan, serta mucikari.

“Ada 3. Yang pertama AH (tersangka pencabulan, red) bersama korban berusia 16 tahun. Dan seorang pria di ruangan luar, masih pelajar juga berusia 17 tahun, iya ini yang mucikari itu,” bebernya.

2 Tersangka Dikirim ke Rutan Polres

Polres Jombang
Suasana ruangan pemeriksaan di Kantor Satreskrim Polres Jombang

Selain penetapan tersangka, polisi juga sudah menjebloskan kedua tersangka dimaksud ke rumah tahanan (Rutan) Mapolres Jombang. Penahanan itu dilakukan, setelah polisi menetapkan mereka menjadi tersangka.

“Terhadap kedua tersangka, kami sudah melakukan penahanan di Rutan Polres Jombang. Tapi perlu diketahui jika para tersangka maupun korban, hingga saat ini kami masih melakukan pemeriksaan secara intensif,” kata AKP Giadi.

Atas kelakuannya itu, AH tersangka pelaku pencabulan terjerat pasal 82 juncto 76 E Undang-undang SPPA terkait pencabulan. Sementara seorang pria mucikari yang juga masih pelajar ini, polisi menyebut sudah ditetapkan tersangka dengan tindak pidana exploitasi seksual.

“Dengan ancaman terhadap tersangka pertama adalah minimal 5 tahun penjara atau maksimal 15 tahun penjara. Sementara tersangka yang kedua ini, minimal 5 tahun penjara atau maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya.

Sekadar diketahui oknum jaksa digerebek oleh tim gabungan di sebuah hotel di Jombang, Jawa Timur, Kamis (18/8/2022) dini hari.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan 3 orang beserta barang bukti. Sementara AH non-aktif Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan (BB dan BR) Kejari Bojonegoro ditangkap lantaran diduga melakukan tindak asusila kepada anak lelaki di bawah umur.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *