Pemerintahan

Ini Status Keterbukaan Informasi Kabupaten/Kota Daerah di Jatim

123
×

Ini Status Keterbukaan Informasi Kabupaten/Kota Daerah di Jatim

Sebarkan artikel ini

BERITABANGSA.ID – SURABAYA – Keterbukaan informasi mutlak dimiliki badan publik sesuai amanat Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Sejauh ini banyak badan publik belum sungguh-sungguh melaksanakan regulasi itu, termasuk pemerintah kabupaten/kota di Jatim.

Scroll untuk melihat berita

Hasil monitoring dan evaluasi (Monev) selama 2023 yang dilaksanakan Komisi Informasi (KI) Provinsi Jatim, dari 38 kabupaten/kota se-Jatim, hanya 6 kabupaten/kota yang masuk dalam kategori informatif. Yakni, Pemkot Mojokerto, Pemkab Lumajang, Pemkot Madiun, Pemkot Probolinggo, Pemkab Jember, dan Pemkab Situbondo.

Menurut A Nur Aminuddin, koordinator Monev KI Provinsi Jatim, pihaknya melaksanakan penilaian tersebut mengacu Peraturan KI, nomor 1 tahun 2022 tentang Monitoring dan Evaluasi KIP.

“Nilai itu hasil akumulasi dari penilaian Self Assesment Question (SAQ) visitasti, dan wawancara. Badan publik dengan nilai total 90 ke atas, maka termasuk informatif,’’ paparnya.

Tahapan penilaian awal, lanjut Amin, KI Provinsi Jatim lebih dulu mengirmkan formulir SAQ ke badan-badan publik. Di lembar tersebut ada beberapa pertanyaan yang harus dijawab. Beberapa di antaranya apakah badan publik bersangkutan memiliki website pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID), apakah website PPID itu terhubung dengan website badan publik bersangkutan, apakah badan publik memiliki aplikasi layanan PPID berbasis mobile (Android).

Pertanyaan lain, apakah website badan publik itu mengumumkan informasi seperti diatur dalam UU tentang KIP. Mulai dari profil, tugas dan fungsi, struktur organisasi, visi dan misi, maklumat pelayanan informasi publik, anggaran, program kerja, peraturan-peraturan, dan hal-hal lain terkait dengan layanan informasi publik.

‘’Nah, dari hasil SAQ yang telah diisi dan dikembalikan ke KI Provinsi Jatim, kami melakukan validasi dan penilaian sesuai PerKI. Apakah betul jawaban yang disampaikan. Misalnya, kami cek website atau portalnya. Ada yang tidak update, ada yang tidak bisa dibuka, ada yang tidak lengkap, dan seterusnya,’’ kata komisioner kelahiran Bojonegoro itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *