Pemerintahan

Eksekutif Ajukan 14 Raperda, Paripurna Membahas 7 Raperda

79
×

Eksekutif Ajukan 14 Raperda, Paripurna Membahas 7 Raperda

Sebarkan artikel ini
Raperda Lumajang
PJ Bupati Lumajang , Indah Wahyuni saat memberikan sambutan di sidang Paripurna DPRD Kabupaten Lumajang

BERITABANGSA.ID, LUMAJANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang mengajukan 14 rancangan peraturan daerah (Raperda) kepada DPRD Kabupaten Lumajang, untuk dimasukan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2024.

Namun dari 14 Raperda tersebut, hanya 13 yang telah disetujui dan dimasukan dalam Propemperda 2024 ini.

Scroll untuk melihat berita

“Untuk itu pada kesempatan pertama ini, saya mengajukan 7 Raperda untuk dibahas dan disetujui bersama pada masa persidangan kesatu DPRD tahun 2024,” kata Pj Bupati Lumajang Indah Wahyuni, Rabu (24/4/2024).

Adapun ketujuh Raperda tersebut, kata Indah Wahyuni terdapat Raperda Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Raperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Lumajang 2024-2044, Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah 2025-2045, Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lumajang, Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang nomor 7 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Raperda Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah nomor 18 tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mahameru dan Raperda Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah nomor 15 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

“Terkait Undang-undang Jasa Konstruksi nomor 2 tahun 2017, kabupaten/kota memiliki kewenangan pada sub-urusan jasa konstruksi yang meliputi penyelenggaraan tenaga terampil konstruksi, penyelenggaraan sistem informasi jasa konstruksi, serta pengawasan terhadap tertib usaha, tertib penyelenggaraan dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi,” terangnya.

Hal ini, menurut Pj Bupati Lumajang, perlu dijadikan sebagai alat untuk mengembangkan jasa konstruksi di daerah dan yang lebih penting menjaga kualitas dari hasil penyediaan jasa konstruksi, sehingga pemerintah dapat melindungi masyarakatnya sebagai pengguna jasa konstruksi.

“Oleh karenanya pembentukan Raperda Jasa Konstruksi ini merupakan agenda publik yang penting dan strategis karena menyangkut perlindungan terhadap masyarakat,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *