Pemerintahan

Ini Status Keterbukaan Informasi Kabupaten/Kota Daerah di Jatim

127
×

Ini Status Keterbukaan Informasi Kabupaten/Kota Daerah di Jatim

Sebarkan artikel ini

Badan publik dengan nilai SAQ 80 ke atas, akan dilanjutkan dengan tahapan visitasi dan wawancara. Amin mengatakan, pihaknya langsung mendatangi badan publik bersangkutan. Tujuannya, mendengarkan paparan sekaligus bertanya lebih jauh tentang layanan KIP. ‘’Adapun badan publik dengan nilai di bawah 80, mohon maaf tidak akan dilakukan visitasi dan wawancara. Sebab, badan publik itu termasuk kurang informatif, bahkan tidak informatif,’’ tegasnya.

Amin menyatakan, tidak semua pemkab/pemkot mengembalikan formulir SAQ yang telah dikirimkan lembaga negara KI. Pada tahun 2023, tercatat masih ada empat kabupaten/kota. Yakni, Pemkab Madiun, Pemkab Jombang, Pemkab Bangkalan, dan Pemkab Sumenep. ‘’Karena tidak mengirimkan maka tentu saja nilainya nol. Untuk detil penilaian yang kami lakukan, bisa dibuka di website Komisi Informasi Jawa Timur,’’ ungkapnya.

Scroll untuk melihat berita

Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Jatim Elis Yusniyawati menambahkan, sebagai wujud apresiasi terhadap kepatuhan atas KIP tersebut pihaknya setiap tahun memberikan apresiasi atau penghargaan. Biasanya anugerah Keterbukaan Informasi itu juga langsung diberikan gubernur atau wakil gubernur. ‘’Dan, tahun ini juara umumnya adalah Pemkot Mojokerto,’’ ujarnya.

Sementara itu, Ketua KI Provinsi Jatim Edi Purwanto mengungkapkan, pihaknya akan terus mendorong badan-badan publik agar benar-benar menjalankan UU tentang KIP, Peraturan KI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, dan regulasi terkait lainnya.

Berkolaborasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pemprov Jatim serta stake holder, ke depan KI akan terus bersama-sama melakukan advokasi, sosialisasi dan edukasi pentingnya keterbukaan informasi yang merupakan salah satu hak asasi seperti tertuang dalam Pasal 28 F UUD 1945.

Dalam UU tentang KIP itu, sambung Edi, juga diatur sanksi serta sengketa informasi bagi badan publik yang tidak memberikan informasi. ‘’Goal dari KIP ini tidak lain terwujudnya peningkatan layanan publik, menumbuhkan trust masyarakat pada badan publik, terciptanya good governance, dan bagian dari keunggulan dan strategi dari badan publik dalam mewujudkan pembangunan atau kesejahteraan masyarakat,’’ katanya.

Dia berharap, pada tahun 2024 mendatang, kabupaten/kota dan badan publik di Jatim makin tergugah dan terus berkomitmen dalam memberikan layanan keterbukaan informasi publik. “Kita ingin tahun depan, kabupaten/kota dan badan publik yang informatif jauh lebih banyak dari tahun ini,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *