Advertorial

Cuatkan Jargon Mbois Ilakes, Pj Wali Kota dan Ketua DPRD Kota Malang Kompak Bahas APBD TA 2024

427
×

Cuatkan Jargon Mbois Ilakes, Pj Wali Kota dan Ketua DPRD Kota Malang Kompak Bahas APBD TA 2024

Sebarkan artikel ini
Mbois Ilakes
Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat saat penyampaian jawaban dari Fraksi terhadap Ranperda APBD tahun 2024

BERITABANGSA.ID – MALANG – Jargon baru Mbois Ilakes menggema di ruang rapat Paripurna DPRD saat agenda jawaban Wali Kota Malang atas pandangan umum (PU) fraksi dalam pembahasan Raperda APBD TA 2024, di Gedung DPRD di Jalan Tugu, Kelurahan Kidul Dalem, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Rabu (22/11/2023) pagi.

Rapat Paripuna dipimpin Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika dan dihadiri seluruh fraksi untuk mendengarkan jawaban Pj Wali Kota Malang Doktor Wahyu Hidayat, MM.

Scroll untuk melihat berita

Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat, di depan anggota dewan menyampaikan jawabannya atas pertanyaan Fraksi PDI Perjuangan dan Partai Gerindra terkait penurunan proyeksi PAD sebesar Rp1.226.378.336.360 tahun anggaran 2024 berdasarkan dokumen KUA-PPAS menjadi Rp813.740.836.360 dalam Ranperda APBD TA 2024.

Pj Wali Kota menegaskan bentuk usaha dan upaya apa saja dari Pemerintah Kota Malang untuk mewujudkan kemandirian ekonomi daerah dengan PAD sebesar 60 persen dalam proporsi anggaran daerah.

Menjawab pertanyaan itu, Pj Wali Kota menjelaskan saat ini sedang dilakukan proses penyusunan Rancangan Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai tindak lanjut penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang saat ini sedang menunggu persetujuan penandatanganan Raperda.

Terkait transparansi penggunaan pos Belanja Tidak Terduga (BTT) Pj Wali Kota menyampaikan penganggaran BTT peruntukannya hanya untuk penyediaan belanja bersifat darurat dan mendesak serta kebutuhan pengembalian atas kelebihan penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah tahun sebelumnya.

“Untuk tingkat kemiskinan di Kota Malang, pemerintah menerapkan model integratif parsitipatif dalam rangka pengentasan kemiskinan melalui penyusunan database kesejahteraan sosial Kota Malang dengan melibatkan segenap stakeholder dalam penanganannya, di mana akan dihasilkan database masyarakat miskin by name, by address and by need,” bebernya.

Database yang tersusun dikategorikan menjadi kemiskinan ekstrem, miskin dan mendekati miskin, yang digunakan oleh perangkat daerah untuk melakukan intervensi program kegiatan, seperti bansos, pelatihan, beasiswa, perbaikan infrastruktur dan lainnya sehingga penanganan kemiskinan tepat sasaran dan efektif.

Pemerintah Kota Malang akan terus melakukan upaya terintegrasi dan lintas sektoral dalam pengentasan kemiskinan, membuka akses dan lapangan pekerjaan, serta pemerataan pembangunan infrastruktur, sarana dan prasarana publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *