Berita Utama

FK Unusa Gelar Kuliah Pakar dan Visiting Professor “Migrant Health & Human Rights”

295
×

FK Unusa Gelar Kuliah Pakar dan Visiting Professor “Migrant Health & Human Rights”

Sebarkan artikel ini
Unusa kuliah pakar
Saat foto bersama usai acara kuliah pakar dan visiting professor

BERITABANGSA.ID – SURABAYA – Dalam mengatasi tantangan yang dihadapi oleh generasi muda terkait digitalisasi di dunia kerja. Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (Unusa) mengadakan kuliah pakar dan visiting professor dengan tema Migrant Health & Human Rights, Selasa (29/08/2023).

Staf Khusus Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI), Hindun Anisah mengungkapkan, saat ini yang dihadapi generasi muda terkait dengan digitalisasi yang merambah di segala aspek dunia pekerjaan.

Scroll untuk melihat berita

Ia menjelaskan bagaimana era digital telah mengubah lanskap pekerjaan dengan adopsi teknologi digital yang semakin luas. Namun, ia juga mencatat bahwa kompetensi digital di kalangan generasi muda masih perlu ditingkatkan agar mereka bisa sejajar dengan perkembangan tersebut.

“Pentingnya untuk mendorong dan memotivasi generasi muda agar dapat menguasai teknologi, yang akan membuka pintu bagi mereka untuk terlibat dalam pasar kerja yang semakin terdigitalisasi,” ungkapnya saat memberikan materi kuliah pakar dan visiting professor yang diadakan FK Unusa di Auditorium Lantai 9 Tower Unusa Kampus B Jemursari Surabaya.

Terkait hal ini, ia menambahkan, Kementerian Ketenagakerjaan berkomitmen untuk bekerja sama dengan perguruan tinggi guna menyosialisasikan regulasi-regulasi yang berkaitan dengan perlindungan pekerja, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Perempuan yang juga sebagai Sekretaris di Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ini menambahkan, salah satu pendekatan yang diusulkan Kemnaker adalah memastikan bahwa para calon pekerja migran memiliki kompetensi yang memadai sebelum berangkat ke luar negeri.

“Sertifikat kompetensi harus dimiliki oleh calon pekerja, sebagai bukti bahwa mereka memiliki keterampilan yang dibutuhkan di tempat kerja baru. Menurut regulasi, calon pekerja yang tidak kompeten tidak diizinkan untuk berangkat, sehingga pendekatan ini bertujuan untuk melindungi kepentingan dan kesejahteraan pekerja migran,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *