Hukum

Terancam Bui, 45 Eks DPRD Laporkan Wali Kota Malang ke Polda Jatim

242
×

Terancam Bui, 45 Eks DPRD Laporkan Wali Kota Malang ke Polda Jatim

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Malang

BERITABANGSA.ID – SURABAYA- Wali Kota Malang, Sutiaji, sedang dilanda persoalan. Dia bakal berurusan dengan Polda Jatim, setelah dilaporkan 45 eks anggota DPRD setempat.

Secara umum Wali Kota Sutiaji, diduga melakukan pelanggaran hukum dengan menerbitkan surat keputusan (SK) wali kota, tentang pencabutan hak atas tanah milik mereka.

Scroll untuk melihat berita

Padahal, sebelumnya, tanah yang mereka tempati itu adalah merupakan milik Pemerintah Kota Malang yang telah dilepas kepada masyarakat sesuai site plan untuk kawasan permukiman.

Kuasa hukum pelapor, Rahadi Sri Wahyu Jatmika, yang menjabat sebagai Ketua Umum Advokat Pembela Umum Indonesia (APUI) membenarkan kehadiran belasan anggota dewan dan ahli waris ke gedung Ditreskrimsus Polda Jatim ini, Jumat (25/8/2023).

Menurutnya, hal itu dipicu oleh terbitnya SK Wali Kota Malang tentang pencabutan SK 1998 dan dugaan rekayasa perubahan siteplan oleh Wali Kota Sutiaji, tanpa pernah mengajak pemilik.

Bukti-bukti yang dibawa dalam pengaduan ini antara lain SK pernyataan pelepasan aset 1998, SK pelepasan aset 1998, surat pernyataan pelepasan aset 2002 dan SK pelepasan aset 2002, bukti tanda terima pembayaran ganti rugi ke kas daerah sesuai SK, pembayaran pajak pembeli dan penjual, surat perintah setor dari BPN, hingga SK panitia A yang mengabulkan hak prinsipal untuk memiliki tanah haknya menjadi SHM.

“Kami menduga SK Wali Kota Malang itu telah melanggar ketentuan pidana sebagaimana yang diatur pasal 73 Undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang tata ruang, juncto dugaan UU Tipidkor, dan UU Penipuan Harta Benda,” ujar Rahadi.

Sebelumnya, tanah yang ditempati para mantan anggota dewan ini awalnya adalah aset Pemkot Malang. Namun, oleh Pemkot saat itu lahan ini dilepas untuk dijadikan pemukiman atau perumahan rakyat.

Adapun syarat untuk menguasai lahan tersebut, para pelapor telah membayar ganti rugi pelepasan ke Pemkot Malang seharga Rp1-2 juta per kavling.

Rahadi mengatakan, aset Pemkot tersebut bukan diperjualbelikan namun lebih tepatnya pengalihan hak kepada pihak III.

“Tentunya kalau zaman dulu itu difungsikan untuk menambah penerimaan PAD. Jadi, supaya pembangunan daerah itu lebih maju dan lebih cepat pembangunannya, bisa itu dialihkan seperti itu. Dan statusnya bisa berubah hak milik, banyak yang seperti itu tetapi harus mengikuti mekanisme prosedur yang ada dan itu sudah dilakukan oleh kliennya,” tutup Rahadi.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *