Politik

Sistem Pemilu Terbuka, Fathul Bari: Sesuai Harapan Bersama

124
×

Sistem Pemilu Terbuka, Fathul Bari: Sesuai Harapan Bersama

Sebarkan artikel ini
sistem pemilu terbuka
Fathul Bari Syakur Ketua Forum Politisi Muda Indonesia (FPMI) Korwil Jawa Timur

 BERITABANGSA.ID – SIDOARJO – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memutuskan penggunaan sistem pemilu terbuka dalam pemilihan umum 2024.

Keputusan ini diambil setelah serangkaian persidangan yang berlangsung selama beberapa bulan untuk mendengarkan argumen dari berbagai pihak terkait sistem pemilu yang digunakan di negara Indonesia.

Scroll untuk melihat berita

Dalam keputusannya, MK menjelaskan bahwa sistem pemilu terbuka memiliki sejumlah keuntungan yang signifikan dalam konteks demokrasi.

Salah satunya adalah meningkatkan partisipasi politik masyarakat secara langsung dengan memberikan hak suara kepada setiap pemilih untuk memilih kandidat secara individu, bukan melalui daftar partai politik yang ditentukan.

Dengan demikian, pemilih memiliki kebebasan lebih besar dalam mengekspresikan preferensi politik mereka.

Keputusan MK ini mendapat tanggapan dari Fathul Bari Syakur Ketua Forum Politisi Muda Indonesia (FPMI) Korwil Jawa Timur.

Dia berpendapat bahwa sistem pemilu terbuka dapat mengurangi dominasi partai politik besar dan memberikan peluang lebih besar bagi kandidat independen untuk terpilih.

“Ini mencerminkan semangat demokrasi yang menganjurkan inklusi politik dan mendorong munculnya alternatif-alternatif baru dalam wakil rakyat,” kata Fathul Bari yang juga Caleg dari Partai Golkar Dapil 2 Sidoarjo itu, Jumat (16/6/2023).

Keputusan MK, lanjut Fathul, disambut baik oleh banyak kalangan, terutama kelompok-kelompok yang telah lama mendukung sistem ini.

“Mereka berpendapat bahwa keputusan ini akan memberikan kesempatan yang lebih adil bagi beragam suara dalam masyarakat untuk didengar dan diwakili di lembaga legislatif,” imbuh Ketua PK Golkar Kecamatan Porong itu.

Fathul menjelaskan pihak yang skeptis terhadap sistem pemilu terbuka menyoroti risiko yang mungkin timbul, terutama terkait dengan stabilitas politik dan risiko perpecahan partai politik yang lebih besar.

Namun, MK menekankan bahwa keputusannya didasarkan pada pertimbangan yang seksama terhadap prinsip-prinsip demokrasi dan kebebasan politik.

“Dengan keputusan ini, sistem pemilu terbuka akan diterapkan dalam pemilihan umum di negara kita. Pemerintah dan lembaga terkait diharapkan segera mengambil tindakan untuk mengimplementasikan keputusan MK, dan memastikan pemilihan umum yang adil, transparan, dan demokratis bagi seluruh rakyat,” pungkas Putra Gus Rohman yang juga salah satu tokoh masyarakat di Kecamatan Porong itu.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *