Berita Utama

Ada Tandatangan Kades dan Sekdes Sukosari Jember di Akta Tanah yang Diduga Palsu

484
×

Ada Tandatangan Kades dan Sekdes Sukosari Jember di Akta Tanah yang Diduga Palsu

Sebarkan artikel ini
Kades sekdes Sukosari
Sekdes Sukosari, Zaenuddin, saat diwawancarai awak media. (Foto: Zainul Hasan/Beritabangsa.id)

BERITABANGSA.ID – JEMBER – Kepala Desa (Kades) Sukosari, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember, Jawa Timur, yakni Ahmad Romadlon, serta Sekretaris Desa (Sekdes) Zaenuddin, diduga terlibat dalam kasus pembuatan akta tanah yang diduga tak sesuai prosedur.

Hal itu karena tandatangan dan nama terang Kades maupun Sekdes tersebut tertera dalam akta tanah atas nama Ahmad Sandi Gustiawan yang diduga palsu, dengan nomor akta 180/2020, PPATS Kecamatan Sukowono.

Scroll untuk melihat berita

Nama keduanya muncul dalam satu akta tanah yang sama, bersanding dengan mantan Camat Sukowono, Ribut Herlambang Widjajanto, yang kala itu bertindak sebagai pejabat pembuat akta tanah.

Soeroso sendiri selaku pemilik akta tanah atas nama Ahmad Sandi Gustiawan tersebut, baru mengetahui akta tanahnya cacat hukum setelah Camat Sukowono era 2022, Joni Pelita Kurniawansah, membeberkannya secara gamblang kepadanya pada Rabu, 16 Februari 2022 lalu, di Kantor Kecamatan Sukowono.

Bahkan Joni juga secara terang-terangan membocorkan kepada Soeroso, bahwa oknum yang diduga terlibat dalam pemalsuan akta tanah tersebut berpotensi dipidana.

Sejak saat itu, kabar tentang adanya akta tanah palsu yang beredar di Desa Sukosari seketika menyebar ke seluruh penjuru desa setempat.

Soeroso pun tak terima dengan ulah oknum tersebut, sehingga ia melaporkannya ke Polres Jember pada Rabu, 18 Mei 2022, sekitar setahun silam.

Nomor Laporan Pengaduan tersebut yakni B/689/V/RES.1.9/2022/Reskrim, tertanggal 19 Mei 2022, dengan penyidik Briptu Reistra Kriswandanu.

Kemudian pada Senin, 18 Juli 2022, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Jember, melayangkan surat panggilan kepada Ahmad Soeroso, dengan nomor surat B/1153/VII/RES.1.9/2022/Reskrim, untuk dimintai keterangan.

Dalam surat tersebut, Soeroso diminta hadir ke Polres Jember pada Senin, 1 Agustus 2022, sekitar pukul 10.00 WIB, untuk menemui penyidik di ruang Unit Tipidter Satreskrim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *