Berita Utama

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Negara di Desa Sukosari Jember Tunggu Gelar Perkara

132
×

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Negara di Desa Sukosari Jember Tunggu Gelar Perkara

Sebarkan artikel ini
Kasus Dokumen Negara
Mapolres Jember

BERITABANGSA.ID – JEMBER – Kasus dugaan pemalsuan dokumen negara berupa akta tanah di Desa Sukosari, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember, Jawa Timur, tinggal menunggu gelar perkara.

Menurut Penyidik Polres Jember, Briptu Reistra Kriswandanu, berbagai tahapan proses penyidikan kasus tersebut sudah dilakukan.

Scroll untuk melihat berita

“Sudah selesai semua. Tinggal gelar perkaranya saja,” ucapnya kepada wartawan Beritabangsa.id, Senin (13/2/2023).

Sedangkan soal keluhan warga yang mengaku tidak mendapatkan informasi terkait perkembangan penyidikan kasus tersebut, menurut Reistra, itu hanya miskomunikasi saja.

“Saya sudah paparkan semuanya ke LSM yang mendampingi warga. Saya juga sudah sampaikan ke salah satu warga (pemilik diduga akta tanah palsu – red) juga,” imbuhnya.

Sayangnya Reistra belum memberi kepastian kapan gelar perkara akan diselenggarakan. Namun dia bakal menginformasikan kepada wartawan Beritabangsa.id setelah tanggal gelar perkaranya ditentukan.

Sebelumnya diberitakan, warga Desa Sukosari, Kecamatan Sukowono, mempertanyakan kepastian hukum bagi oknum yang terlibat dalam pemalsuan aset negara berupa akta tanah.

Warga juga sangat menyayangkan penyidik yang terkesan lamban dalam menangani kasus itu. Bahkan telah menghabiskan waktu berbulan-bulan tapu hingga kini masih belum kelar.

Padahal Polres Jember telah menggelar dialog bersama warga. Di mana dalam dialog tersebut, Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo, telah meminta penyidik untuk tidak hanya tinggal diam di kantor saja, melainkan turun langsung ke Desa Sukosari untuk menyelesaikan kasus tersebut.

Selain itu, Kapolres juga memberikan arahan kepada penyidik yang menangani kasus ini, bahwa selain pasal pemalsuan, agar penyidik juga menggunakan pasal penipuan, pasal kejahatan berlanjut dan pasal Pungli.

Salah satu akta tanah palsu dapat dilihat pada milik warga atas nama Ahmad Sandi Gustiawan, dengan nomor akta 180/2020, PPATS Kecamatan Sukowono.

Dalam akta tersebut terdapat tandatangan basah dua perangkat Desa Sukosari selaku saksi dan juga mantan Camat Sukowono.

Saksi pertama, Kepala Desa Sukosari, Ahmad Romadlon, saksi ke dua perangkat Desa Sukosari, M Zainuddin, kemudian mantan Camat Sukowono, Ribut Herlambang Widjajanto, selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *