Berita Utama

Bos Bahana Group Dimintai Keterangan di Sidang Lanjutan 17 Terdakwa Penggelapan BBM

259
×

Bos Bahana Group Dimintai Keterangan di Sidang Lanjutan 17 Terdakwa Penggelapan BBM

Sebarkan artikel ini
Penggelapan BBM
Tampak kiri Bos Bahana dan Andi Agus Hartanto, Dirut Marketing Bahana Line usai memberikan keterangan di depan majelis hakim, PN Kota Surabaya, Senin (30/1/2023)

Penasehat Hukum Protes

Membacakan hasil analisis PPATK, JPU sebenarnya bermaksud mengkonfrontir dugaan keterlibatan direksi PT Bahana Line pada tindak penggelapan itu kepada Freddy selaku komisaris utama maupun pemilik PT Bahana Line.

Mendengar apa yang disampaikan jaksa tersebut, tim penasihat hukum para terdakwa dari PT Bahana Line tiba-tiba melayangkan protes kepada hakim.

Scroll untuk melihat berita

Mereka memohon kepada Ketua Majelis Hakim Sutrisno agar diperbolehkan melihat dokumen hasil investigasi keuangan PPATK yang dibacakan jaksa.

Hakim Sutrisno mengabulkan permintaan tim penasihat hukum dan jaksa pun memberikan dokumen dimaksud untuk diperlihatkan di hadapan majelis hakim.

Tak cukup di situ, tim penasihat hukum juga mempertanyakan legalitas dokumen tersebut, karena mereka menganggap dokumen tersebut adalah rahasia.

Mereka juga menolak jika dokumen tersebut dijadikan barang bukti surat dalam persidangan.

“Perlu dikaji lagi dan diteliti karena setahu saya dokumen tersebut rahasia,” kata Saiful Maarif salah satu anggota tim kuasa hukum.

Menanggapi pernyataan tersebut jaksa Estik Dilla menyebut akan memasukkan dokumen tersebut sebagai bukti surat dalam persidangan.

“Kami selaku penuntut umum punya hak untuk membuktikan dakwaan kami, karena itu kami akan masukkan sebagai alat bukti surat dalam persidangan,” terangnya.

Menanggapi debat tersebut, ketua majelis hakim meminta tim penasihat hukum menuangkan keberatan terkait dokumen hasil investigasi keuangan PPATK pada nota pembelaan. “Silakan tim penasihat hukum menuangkan keberatan dalam surat pembelaan,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *