Politik

Gandeng PWI, KPU Kota Probolinggo Ajak Jurnalis Minimalisir Kerawanan Pemilu 2024

101
×

Gandeng PWI, KPU Kota Probolinggo Ajak Jurnalis Minimalisir Kerawanan Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
KPU Probolinggo
KPU Kota Probolinggo saat menggelar silaturahim dengan para jurnalis guna mengantisipasi kerawanan Pemilu 2024 yang melibatkan PWI

Silaturahim yang digelar di salah satu cafe itu, KPU menghadirkan Wakil Ketua PWI Jawa Timur, Machmud Suhermono sebagai narasumber.

Pemimpin umum salah satu media siber itu menilai, ada beberapa kerawanan kepemiluan yang harus diantisipasi.

Scroll untuk melihat berita

“Kerawanan Pemilu itu diantaranya masyarakat terkelompok secara politik, perang media dan informasi serta maraknya hoaks di media sosial,” jelas Machmud.

Sehingga, menurut Machmud peran jurnalis dianggap ampuh untuk meluruskan informasi yang bias. Informasi yang kurang kredibel, bisa membentuk opini sekalipun diawali hoaks.

“Pasalnya, produk pers maupun non pers seperti media sosial bisa menjadi pemicu di masyarakat. Ketika media sosial ini tak memberikan informasi yang benar, maka jurnalis lewat pemberitaan inilah yang bisa meluruskan,” jelasnya.

Atas hal itu, pihaknya berharap peran jurnalis dalam Pemilu mampu mendewasakan pemilih agar tidak mudah terprovokasi. Selain itu bisa mengedukasi serta menciptakan pemilih yang rasional.

Sementara itu, salah satu jurnalis Zulkifli menilai perlu upaya bersama untuk meminimalisir sejumlah pelanggaran pada Pemilu 2024. Yakni KPU, Bawaslu, APH, Pemantau Pemilu hingga para jurnalis.

“Sinergitas tersebut, bisa dinilai mampu meminimalisir sejumlah pelanggaran khususnya tentang pemberitaan. Termasuk menciptakan Pemilu yang berintegritas dan sesuai asas kepemiluan,” harapnya.

Diketahui, berdasarkan Lampiran I PKPU Nomor 3 Tahun 2022, masa kampanye Pemilu 2024 melalui media sosial akan dilakukan selama 75 hari, dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Pembuatan akun media sosial juga telah diatur dalam Pasal 47 ayat 2 huruf a dan b PKPU Nomor 11 Tahun 2020. Aturan itu menyebut bahwa partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye dapat membuat akun resmi di media sosial untuk keperluan kampanye selama masa kampanye.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *