Ekonomi dan Bisnis

Di- PHK Tanpa Pesangon, 21 Eks Karyawan PT KTI Wadul DPRD

67
×

Di- PHK Tanpa Pesangon, 21 Eks Karyawan PT KTI Wadul DPRD

Sebarkan artikel ini
eks karyawan PT KT
Tak dapat pesangon, 21 eks karyawan PT KTI di Kota Probolinggo wadul pada dewan setempat

BERITABANGSA.COM-PROBOLINGGO – Puluhan eks karyawan Perseroan Terbatas Kutai Timber Indonesia (PT KTI) di Kota Probolinggo mengadukan nasibnya kepada DPRD setempat karena di PHK tanpa pesangon.

Mereka mendatangi kantor dewan yang berada di Jalan Suroyo, Kamis, 13 Oktober 2022 dan diterima langsung Komisi III.

Scroll untuk melihat berita

Mereka mengaku, bekerja di PT KTI melalui vendor PT Kapinis. Bahkan mereka mengaku, sudah bertahun-tahun bahkan sampai ada yang 21 tahun.

Pada Komisi III, Koordinator eks karyawan PT KTI Habibullah mengaku resah. Sebab, sebanyak 54 oreng karyawan yang di-PHK pada 30 September 2022 lalu tidak mendapat pesangon.

“Tapi yang ikut kami sebanyak 21 orang, sehingga atas status pesangon yang belum diterima kami mengadukan hal ini pada DPRD khususnya Komisi III dengan harapan ada solusi,” jelas warga Desa Tempuran, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo.

Habibullah menjelaskan, PT Kapinis memberhentikan ia bersama yang lain dengan alasan tidak berproduksi. Sejatinya ia menerima, dengan catata pesangon diberikan.

“Jika kita berkaca pada UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 kami bukan PKWT lagi, tapi sudah PKWTT yang artinya punya hak mendapatkan pesangon,” jelas Habibullah.

PKWT adalah perjanjian kerja dengan waktu tertentu, sedangkan PKWTT adalah perjanjian kerja dengan waktu tidak tetap.

Atas hal itu, ia dan bersama rekan-rekannya merasa dirugikan dan berharap ada solusi melalui DPRD Kota Probolinggo.

“Selain itu kami juga mengirim surat pengajuan rapat dengar pendapat dengan pimpinan dewan, agr hal ini segera ada titik temu,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo Agus Riyanto menegaskan, akan menindaklanjuti aduan eks karyawan PT KTI melalui vendor PT Kapinis itu.

“Tentunya akan kita tindak lanjuti, sebab persoalan ini menjadi tugas kami di Komisi III. Termasuk surat pengajuan RDP, juga kita teruskan ke pimpinan dewan,” jelas Politisi PDI Perjuangan ini.

Dalam waktu dekat, pihaknya akan meminta keterangan pihak-pihak terkait baik eks karyawan, PT KTI maupun vendor tersebut.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *