Peraturan dan UU

Kanit Tipidter Polres Jember Bantah Adanya SP3 Kasus Dugaan Pemalsuan Akta Tanah di Sukosari

198
×

Kanit Tipidter Polres Jember Bantah Adanya SP3 Kasus Dugaan Pemalsuan Akta Tanah di Sukosari

Sebarkan artikel ini
SP3
Kanit Tipidter Polres Jember, Ipda Kukun Waluwi Hasanudin, saat diwawancarai awak media. (Foto: Zainul Hasan/Beritabangsa.id)

BERITABANGSA.ID – JEMBER – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Jember, membantah pemberitaan terkait adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan pemalsuan akta tanah di Desa Sukosari, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember, Jawa Timur, yang diberitakan oleh beberapa media online.

Kanit Tipidter Polres Jember, Ipda Kukun Waluwi Hasanudin, menegaskan jika Polres Jember hingga saat ini belum mengeluarkan SP3 terhadap kasus dugaan pemalsuan akta tanah atas nama Ahmad Sandi Gustiawan, dengan nomor akta 180/2020, PPATS Kecamatan Sukowono.

Scroll untuk melihat berita

“Sampai saat ini, kita belum mengeluarkan SP3. Pimpinan belum tandatangan. Kami juga belum gelar perkara besar,” ucap Kukun saat ditemui wartawan Beritabangsa.id di ruang Tipidter Polres Jember, Selasa (16/5/2023).

Dia juga mengungkapkan, kasus dugaan pembuatan akta tanah di Desa Sukosari hingga saat ini masih terus bergulir, sayangnya tim penyidik belum bisa melakukan gelar perkara karena terkendala dengan adanya keterbatasan personel.

“Segala sesuatu kita akan sesuaikan dengan mekanisme prosedur yang berlaku. Kita akan adakan gelar perkara. Pastinya akan melibatkan Pidum, Propam, agar dalam melakukan suatu upaya tidak menyalahi ketentuan,” imbuhnya.

Adapun saksi kasus dugaan akta tanah palsu ini, kata Kukun, semuanya sudah dipanggil dan memenuhi panggilan penyidik Polres Jember.

“Untuk sementara saksi sudah cukup. Hanya nanti kita akan menunggu petunjuk hasil gelar, apa-apa yang perlu kita siapkan lagi berkas perkaranya, agar menjadi terang tindak hukumnya,” tandasnya.

Kemudian terkait keluhan warga yang menuding penyidik Polres Jember terkesan lelet dalam menangani kasus tersebut, Kukun menyampaikan permintaan maaf dan memberikan klarifikasi.

“Terima kasih untuk teman-teman wartawan. Saya kira sangat luar biasa mengawal kasus ini, the best. Saya atas nama teman-teman penyidik, mengucapkan mohon maaf. Kami sudah bekerja maksimal, hanya saja kami mengalami keterbatasan tenaga,” pungkas Kukun.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *