Pendidikan

Kejari Jember Beber Sanksi Pidana dalam BPJS Naker di Hadapan Kasek SMA

164
×

Kejari Jember Beber Sanksi Pidana dalam BPJS Naker di Hadapan Kasek SMA

Sebarkan artikel ini
Kejari Jember
Kegiatan sosialisasi Jamsostek saat berlangsung di Aula Kejari Jember

BERITABANGSA.ID – JEMBER – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jember, membeber adanya sanksi salam BPJS Ketenagakerjaan di hadapan Kepala SMA/SMK se-Jember.

Mereka yang masih belum mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, didorong segera mengikutsertakan tenaga pendidiknya di BPJS Naker.

Scroll untuk melihat berita

Sosialisasi ini digelar pada Kamis, 2 Maret 2023, di Aula Kejari Jember.

Menurut Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Jember, Choirul Arifin, program wajib dari BPJS ketenagakerjaan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

Jika kewajiban itu tidak dijalankan oleh pemberi kerja, kata Choirul Arifin, maka akan ada sanksi yang diberlakukan sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 24 tahun 2011, tentang BPJS Ketenagakerjaan.

“Sanksi administratif berupa sanksi teguran, denda maupun tidak mendapat pelayanan publik tertentu terkait perizinan,” lanjutnya.

Kemudian, bagi yang terjerat dalam UU tersebut bisa dikenakan sanksi pidana yaitu, hukuman penjara 8 tahun atau denda Rp1 miliar.

“Ketika Bapak dan Ibu mempekerjakan satu orang saja, maka sudah terikat dengan kewajiban ini. Jika tidak melaksanakan, maka yang bersangkutan sudah melakukan tindak pidana dan bisa dituntut,” ujarnya.

Ia membeberkan, pemberlakuan sanksi bagi pelanggar biasanya tidak dilakukan sekaligus, melainkan secara bertahap.

“Mulai sanksi teguran tertulis, denda, hingga sanksi tidak mendapat pelayanan publik bagi pemberi kerja dan pekerja,” ungkapnya.

Sementara, Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Fajar Kunaefi, berharap setelah Kepala SMA/SMK mengikuti kegiatan sosialisasi ini, diharap segera mendaftarkan tenaga pendidik/tenaga kerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.

“Dengan mengikuti program negara ini, bisa makin meningkatkan kesejahteraan para guru, tenaga pendidik, tenaga kerja di wilayah SMA/SMK,” jelasnya.

Di sisi lain, Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Jember, Dadang Komarudin, mengatakan pemberi kerja bukan sekadar menjalankan kewajibannya membayar iuran saja, tetapi yang utama adalah bagaimana hak pekerja untuk terlindungi dari risiko kerja seperti kecelakaan, kematian, hari tua dan pensiun semakin terjamin.

“Lembaga pendidikan di SMA/SMK selaku pemberi kerja, agar mengikutsertakan para tenaga pendidik/tenaga kerjanya dalam program Jaminan Sosial ketenagakerjaan (Jamsostek),” Pungkas Dadang Komarudin.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *