Untuk itu, gubernur Khofifah mengimbau pemerintah kabupaten/kota untuk segera menindaklanjuti ketentuan vaksin booster II itu. Khofifah berharap, fasilitas untuk mempercepat proses tersebut dapat disiapkan bahkan sampai ke tingkat kelurahan.
“Saya minta kepada bupati/walikota untuk segera menyiapkan apa yang dibutuhkan untuk masyarakat agar bisa segera divaksin. Silakan dikoordinasikan dengan pihak terkait sampai ke lapisan terkecil,” imbuhnya.
Sebagai informasi, pemberian vaksinasi Covid-19 booster kedua tersebut diberikan dengan interval enam bulan sejak vaksinasi booster pertama dilaksanakan.
Jenis vaksin yang digunakan untuk booster kedua ini adalah vaksin Covid-19 yang telah mendapat Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Menindaklanjuti arahan Gubernur Khofifah , Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Timur, Erwin Astha Triyono, segera koordinasi dengan Dinkes kabupaten/kota untuk menyiapkan logistik dan fasillitas pelayanan kesehatan (fasyankes) pelaksana vaksinasi Covid-19 booster II di tiap wilayah kerjanya.
Selain itu, Dinkes Jatim bersama Dinkes kabupaten/kota juga telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat umum untuk segera mendapatkan vaksinasi Covid-19 booster kedua mulai Selasa, (24/01/2023) di fasyankes terdekat.
“Kami telah menyampaikan kepada masyarakat bahwa vaksinasi booster kedua sudah bisa didapatkan secara gratis mulai Selasa, (24/01/23) di puskesmas atau fasyankes terdekat lainnya.” papar dr. Erwin
Erwin menambahkan bahwa vaksinasi Covid-19 booster kedua ini bermanfaat bagi masyarakat.
“Selain untuk mempertahankan tingkat kekebalan tubuh terhadap Covid-19, vaksinasi booster kedua ini juga bermanfaat untuk memperkuat antibodi yg sudah terbentuk sehingga bisa memperpanjang perlindungan tubuh terhadap Covid-19 terutama terhadap munculnya varian-varian Covid-19 yang baru,” jelas Dr. Erwin.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id