Peraturan dan UU

Warga Lemah Putro vs PT KAI Masuk Babak Baru

111
×

Warga Lemah Putro vs PT KAI Masuk Babak Baru

Sebarkan artikel ini
PT KAI dan Warga
Warga Lemah Putro Sidoarjo saat Konsolidasi Menolak Rencana Penertiban Wilayah disekitar Stasiun Sidoarjo yang Akan Dilakukan PT. KAI

BERITABANGSA.COM– SIDOARJO– Polemik yang terjadi antara PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daops 8 Surabaya dengan warga di 5 Rukun Tetangga (RT) yang ada di Desa Lemah Putro kini masuki babak baru.

Warga di 5 RT ini mempertanyakan kebijakan dari PT KAI yang akan menertibkan wilayah di sekitaran area Stasiun Sidoarjo.

Scroll untuk melihat berita

Warga di 5 RT mengaku telah menempati di wilayah tersebut puluhan tahun lamanya.

Namun, baru-baru ini warga menerima surat dari KAI Daops 8 Surabaya yang berisi penertiban di wilayah Stasiun Sidoarjo.

Berdasar informasi, kelima wilayah RT yang terkena dampak penertiban itu adalah RT 6, 7, 8, 9 dan 24 dengan total kurang lebih 100 rumah warga yang terdampak peta penertiban.

Lukman Ketua RT 24 saat ditemui memaparkan bahwa sebelumnya warga mengaku telah membayar sewa ke pihak PT KAI.

Setelah itu, di 2016, pihak KAI melakukan penertiban secara administrasi dengan dibuatkan buku kontrak berjangka 5 tahun.

Menurutnya, yang membuat janggal adalah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dari KAI baru terbit pada tanggal 22 Juni 2022 lalu.
Dari situlah warga mempertanyakan kemana uang sewa yang disetorkan warga sebelumnya.

“SHGB baru diurus bulan Desember 2021, dan terbit SHGB baru tanggal 22 juni 2022. Itu artinya, KAI waktu membuat sewa kemarin belum mempunyai dasar hukum penarikan uang sewa yang sah. Sebelumnya ada penarikan memang, tetapi di tahun 2016 kemarin ditertibkan semua dan dibuatkan buku kontrak yang berjangka 5 tahun yang habis pada tahun 2021,” kata Lukman, Selasa (29/11/2022).

Lukman menambahkan, bahwa buku kontrak yang dimaksud tersebut menurut warga juga tidak sah karena warga tidak merasa melakukan tanda-tangan atas kontrak tersebut.

“Buku kontrak itu pun waktu penandatangan tidak ada rapat, jadi dari pihak KAI mendatangi rumah-perumah disuruh tandatangan alasannya untuk kehadiran ternyata itu menjadi dasar mereka notulensi rapat,” jelas lukman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *