Pemerintahan

Berikut Tanggapan Bapemperda DPRD Atas Pendapat Wali Kota Malang Terhadap Dua Ranperda

82
×

Berikut Tanggapan Bapemperda DPRD Atas Pendapat Wali Kota Malang Terhadap Dua Ranperda

Sebarkan artikel ini
DPRD Malang
Rapat paripurna penyampaian tanggapan Ketua Bampemperda DPRD Kota Malang, Eko Hadi Purnomo
Bampemperda
Suasana saat rapa paripurna DPRD Kota Malang

Selanjutnya, mengenai pertanyaan Wali Kota Malang, di pasal 9 ayat 2 yang menyebutkan bahwa pesantren dapat memiliki santri lain. Sementara pada ayat berikutnya disebutkan bahwa santri lain ini tidak termasuk bagian dari unsur pesantren.

Dijelaskan bahwa santri tidak bermukim tetap dapat dikatakan sebagai santri. Namun tidak dapat menjadi salah satu syarat adanya pesantren.

Scroll untuk melihat berita

Hal tersebut merupakan upaya preventif adanya pesantren yang tidak memenuhi kualifikasi menjadi pesantren.

Berikutnya, mengenai pertanyaan Wali Kota Malang atas Ranperda tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren mengenai peran pemerintah daerah, pada pasal 12 ayat 1.

Dijelaskan bahwa pasal 12 adalah kebutuhan pokok pesantren yang ada di Kota Malang dan hal tersebut adalah materi muatan lokal.

Undang-undang tidak dapat ditafsirkan secara kaku bahwa pemerintah daerah juga perlu untuk mentabulasi kebutuhan yang menjadi prioritas pesantren di Kota Malang.

Terkait itu, DPRD juga menindaklanjuti pertanyaan Wali Kota Malang mengenai Ranperda pemajuan kebudayaan tentang pemahaman tata cara penyusunan pokok pikiran kebudayaan daerah.

Disebutkan bahwa Ranperda tersebut nantinya sudah selaras dengan Perpres nomor 65 tahun 2018, tentang tata cara penyusunan pokok pikiran kebudayaan daerah dan strategi kebudayaan.

“Dalam hal ini, penyusunan pokok pikiran kebudayaan yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Malang, sudah selaras dengan Ranperda tentang pemajuan kebudayaan,” ujar Eko.

Mengenai Ranperda pemajuan kebudayaan bab VII mengenai forum kebudayaan Kota Malang yang merupakan muatan lokal yang akan diatur dalam Ranperda ini.

“Dijelaskan bahwa saran diperhatikan dan akan ditindaklanjuti dalam pembahasan tingkat panitia khusus, ” pungkas Ketua Bapemperda DPRD Kota Malang.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *