Ekonomi dan Bisnis

Gempur Rokile, Satpol PP Sosialisasi Cukai Lewat Jaranan

62
×

Gempur Rokile, Satpol PP Sosialisasi Cukai Lewat Jaranan

Sebarkan artikel ini
Rokile
Kasatpol PP bersama para tamu undangan

BERITABANGSA.COM-BLITAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten Blitar memiliki cara unik menggempur rokok ilegal (Rokile), sosialisasi regulasi cukai melalui seni jaranan.

Pertunjukkan seni budaya jaranan ini diselenggarakan di lapangan Desa Doko, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar, Jumat (14/10/2022) malam.

Scroll untuk melihat berita

Selain itu, Satpol PP juga berkolaborasi dengan Bea dan Cukai, memberi pemahaman kepada masyarakat soal ancaman dan sanksi hukum mereka yang menjual dan membuat rokile.

Kasatpol PP Kabupaten Blitar, Rustin Tri Setyo Budi, menjelaskan para penonton kesenian jaranan ini harus tahu risiko menjual rokile itu karena melanggar Undang-undang.

“Selain masyarakat, ada juga Muspika, Karang Taruna. Kita tekankan agar tidak menjual rokok ilegal. Kepada penjual rokok, diimbau agar menolak tawaran jualan rokok ilegal dari para oknum,” katanya.

Selain produsen, para penjual bisa dipidana sebagai pengedar. Makanan dia tak mau masyarakat jadi pengedar rokok ilegal karena dibujuk, dirayu, dengan iming-iming untung besar.

“Karena selain bisa dipidana, juga bisa merugikan negara,” imbuhnya.

Dia menjelaskan alasan dilarangnya menjual rokok ilegal. Selain merugikan pemasukan keuangan negara, juga bisa merugikan para konsumen dan penjual.

“Dengan adanya rokok ilegal, selain menurunnya pendapatan Bea dan Cukai terhadap negara juga sangat merugikan banyak pihak. Sedangkan manafaat dari pemasukan rokok legal yang bercukai oleh pemerintah akan dikembalikan kembali ke masyarakat untuk berbagai kegiatan yang bersifat sosial kemasyarakatan,” katanya.

Ditegakkan)dengan adanya sosialisasi seperti ini masyarakat bisa lebih proaktif dalam mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal di Kabupaten Blitar.

“Jadi setelah melalui sosialisasi seperti ini masyarakat diharapkan bisa paham bahwa menjual rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai ini adalah hal yang ilegal atau dilarang. Dengan demikian, diharapkan masyarakat bisa membantu pemerintah dalam upaya menggempur rokok ilegal,” tegasnya.

Sebagai penutup, Rustin Kasatpol PP mengatakan bahwa sosialisasi ini akan terus berlanjut. Dan akan merata di kecamatan-kecamatan lain yang ada di Kabupaten Blitar.

“Kita akan terus melakukan sosialisasi ini selain agar masyarakat mengetahui terkait aturan tentang cukai, juga bisa lebih tau tentang bahayanya rokok ilegal,” pungkasnya.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *