Kriminal

Tipu Miliaran Rupiah Modus Investasi, Istri Kades di Jombang Diseret ke Penjara

47
×

Tipu Miliaran Rupiah Modus Investasi, Istri Kades di Jombang Diseret ke Penjara

Sebarkan artikel ini
Istri Kades
Tampak AI, tersangka penipuan saat dibawa ke halaman kantor Sat Reskrim Polres Jombang pada Jum'at, (7/10/2022) siang. Foto : Faiz

BERITABANGSA.COM-JOMBANG – AI (46) Istri seorang Kepala Desa di Kecamatan Jogoroto, terlibat penipuan dan penggelapan dengan kerugian miliaran rupiah. Modusnya menawarkan investasi.

Ternyata investasi itu bodong. Dia pun dilaporkan dan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. Kini telah dijebloskan ke sel tahanan.

Scroll untuk melihat berita

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha menjelaskan, pelaku tertangkap berawal dari laporan korban bernama Merry Rosnawati (54).

Merry melaporkan kasus itu 5 Juni 2022 lalu. Dalam laporan korban menderita kerugian 8,2 miliar rupiah. Dia ditipu. Investasi yang dijanjikan hanya kedok semata.

“Kemudian kita lakukan penyelidikan dan penyidikan, hasilnya dari itu kami tetapkan satu tersangka dengan inisial A,” ujar AKP Giadi Nugraha pada Jumat, (7/10/2022).

Modus operandi yakni mengajak korban untuk berinvestasi bidang pakan ternak. Tak sampai di situ saja, pelaku meyakinkan korban dengan menunjukkan DO yang sudah didapat.

“Padahal hal DO itu fiktif. Ya modusnya itu, untuk mempedayai warga. Korban diajak investasi produksi pakan ternak,” katanya.

Total dana investasi yang sudah disetor korban kepada pelaku AI sebesar Rp 8,2 miliar. Dari dana investasi itu tidak semua menghasilkan.

“Penghasilan itu, ya uang korban diputar dari korban lainnya. Korban pun melapor, memiliki kerugian Rp 3,9 miliar,” jelasnya.

Polisi dalam pemeriksaan kemudian menetapkan AI, sebagai tersangka tindak pidana penipuan.
Giadi mengungkapkan jika ada warga lain yang menjadi korban ulah tersangka diminta segera melaporkan ke Mapolres Jombang.

“Tersangka AI sudah ditahan. Kami mengimbau jika ada korban lain, tolong segera melapor,” tandasnya.

Polisi dalam kasus ini menjerat dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Dan kini pelaku telah mendekam di sel tahanan.

Secara terpisah, Tasya atau putri korban mengaku pelaku mengajak ibundanya Merry Rosnawati untuk investasi jenis pakan ternak sejak 2017 – 2021. Perjanjiannya ada bagi hasil 5 persen.

“Saat awal 2017 itu lancar saja, ya seperti biasa memberi hasil kerjasama. Terakhir pada awal 2021 itu macet, terus Mama tanya keberadaan uangnya, dijawab ada katanya,” akunya.

Karena mulai macet, korban mengecek ke perusahaan yang disebut pelaku di daerah Surabaya. Namun tidak ditemukan, alias fiktif. Dari situlah korban berniat melaporkan kasusnya ke Mapolres Jombang.

“Perusahaan yang disebut itu ternyata fiktif. Setelah itu kami melapor ke Polres. Kalau total investasi 8,2 miliar rupiah. Kita berhar uang itu semuanya dikembalikan,” pungkasnya.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *