BERITABANGSA.ID, TANJUNG PERAK – Polisi menangkap 6 pelaku kasus tawuran maut di wilayah pertigaan Jalan Wonokusumo Surabaya. Tawuran itu merenggut satu korban nyawa berinisial MZG (18).
Atas peristiwa tersebut, anggota Satreskrim Polres Tanjung Perak meringkus 6 pelaku yakni, AR (19), MAF (19) warga Randu Barat Surabaya, GMP (18) warga Kedinding Tengah Baru Surabaya, dan MBM (18) warga Rangkah Rejo Lebar Surabaya. Dan dua tersangka lainnya NR (17) dan MRA (15) warga Randu Barat Surabaya.
Kapolres Polres Tanjung Perak AKBP William Cornelis Tanasale membeber, peristiwa bermula saat sekelompok pemuda berkumpul di basecamp Kedungmangu Selatan Surabaya, dan menenggak minuman keras (miras).
“Tersangka ANR dan AR dari kelompok Kedungmangu Randu menerima direct message instagram dari kelompok Wonokusumo berisi tantangan untuk tawuran dengan titik temu di Pertigaan Jalan Wonokusumo Surabaya,” ungkap AKPB William.
Mengetahui tantangan itu ungkap William, lantas tersangka AR mengabarkan seluruh anggota Kedungmangu Randu dan mereka mempersiapkan senjata.
“Kelompok Kedungmangu Randu lalu berangkat menuju lokasi tawuran dengan rute dari jalan Kedungmangu Selatan mengarah Sidotopo Wetan. Selanjutnya menuju jalan Tenggumung Baru. Tiba di titik pertemuan di pertigaan jalan Wonokusumo, mereka mempunyai kode menyalakan petasan sebagai tanda kelompok Kedungmangu Randu sudah siap untuk tawuran,” kata William.
William menjelaskan, tidak berselang lama kelompok dari Wonokusumo membalas menyalakan petasan sebagai tanda bahwa kelompok Wonokusumo sudah siap tawuran.
“Mendengar letusan petasan balasan dari kelompok Wonokusumo maka kelompok Kedungmangu Randu menyalakan petasan kedua dan langsung menyerang kelompok Wonokusumo. Tawuran pun pecah. Dua geng saling serang,” tutur William, Senin (29/4/2024).
William menuturkan, mereka saling serang antara kelompok Kedungmangu Randu dan Wonokusumo.