Kriminal

Duh, Pembunuh Saminten Ternyata Suaminya Sendiri

951
×

Duh, Pembunuh Saminten Ternyata Suaminya Sendiri

Sebarkan artikel ini
Saminten
Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono bersama Forkopimda memeriksa saksi dilanjutkan pemusnahan miras

BERITABANGSA.ID, NGAWI – Kinerja aparat penyidik Reskrim Polres Ngawi, berhasil menguak pembunuh Saminten (64), yang tewas di kamar tidurnya di Desa Genengan, RT 05 RW 03 Desa/Kecamatan Bringin, Ngawi ini.

Selain menguak siapa pelakunya, polisi juga berhasil mengungkap motif dan kronologi pembunuhan yang terjadi Senin, 18 Maret 2024 lalu tersebut.

Scroll untuk melihat berita

Setelah memeriksa 13 saksi, Unit Satreskrim Polres Ngawi bergerak cepat, mengolah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, dan mencocokkan hasil forensik.

Yang mengagetkan, pelaku pembunuhan terhadap Saminten, tak lain adalah Parsi (67), suami korban sendiri. Pelaku pun langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Butuh waktu sepekan, polisi Ngawi berhasil mengungkap kasus pembunuhan ini.

Menurut Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono, dari 13 saksi yang diperiksa itu membantu penyidik menemukan motif kuat pelakunya adalah suami korban.

“Ketiga belas saksi itu ada dari pihak keluarga, tetangga, saksi ahli, dokter forensik, dan suami korban. Kita kemudian lakukan gelar perkara. Dari situ muncul peran pelaku, suami korban bernama Parsi,” kata Argowiyono, Senin (1/4/2024)

Kata Kapolres Argo, motif pelaku ini diduga karena sakit hati dan jengkel terhadap korban.

Kata saksi tetangga, rumah tangga korban dan pelaku diakui tak harmonis. Mereka sering mendengar cek-cok.

Bahkan tetangga sering menerima curhatan korban yang mengaku cemas dan takut tak bisa memuaskan pelaku yang selalu minta dilayani kebutuhan pribadinya.

“Diduga karena ketidakharmonisan ya. Dan pelaku ini sukanya apa-apa dilayani terus oleh istrinya. Hingga terjadilah kekerasan fisik yang mengakibatkan tewasnya Bu Saminten ini,” lanjut Kapolres Ngawi.

Pada awalnya, korban dikira bunuh diri, namun Polres Ngawi menemukan ada kejanggalan.

Sejumlah temuan pun mengarah kepada Parsi. Apalagi saat korban ditemukan ada Parsi.

Sejumlah barang bukti pun disita polisi yakni kain jarik yang terikat di leher Saminten, palu kayu, sebatang kayu usuk, dan bantal.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 44 ayat 3 juncto pasal 5 huruf a UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Selain, mengungkap kasus pembunuhan, Polres dalam siaran persnya juga mengungkap kasus Curat di 22 TKP, lalu pelaku tipu gelap uang nasabah bank dan diakhiri pemusnahan Miras hjasil operasi pekat Semeru 2024.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *