Kriminal

Satresnarkoba Polrestabes Amankan Tukang Reparasi Kontainer, Mau Tahu Kasusnya?

60
×

Satresnarkoba Polrestabes Amankan Tukang Reparasi Kontainer, Mau Tahu Kasusnya?

Sebarkan artikel ini
YH saat diamankan di Polrestabes, Surabaya

BERITABANGSA.COM-SURABAYA – Lelaki berinisial, YH, 21 tahun, seorang pekerja reparasi kontainer warga Jalan Tambak Asri, Kecamatan Moro krembangan, Surabaya, diamankan oleh Satresnarkoba Kepolisian Resort Surabaya saat hendak transaksi, YH dibekuk polisi di rumahnya.

“Kejadiannya hari Senin 12 September 2022 lalu pukul 17:30 WIB. Ini merupakan hasil penyelidikan yang dikembangkan oleh Satresnarkoba. Dari pengintaian serta dari laporan masyarakat,” ujar Ajun Komisaris Besar Polisi Daniel Marunduri, Kepala Satuan Reserse Narkoba kepada beritabangsa.com, Kamis (15/9/2022).

Scroll untuk melihat berita

Adapun berdasarkan pengakuan kepada penyidik, barang tersebut didapatkan dari seseorang berinisal SY.

Daniel menjelaskan, pada Sabtu (14/8/2022) pukul 20.00 WIB, YH dan SY mengadakan janji untuk bertemu di kawasan Sawah Pulo, Surabaya.

“Di sana YH membeli sabu seberat 1,5 gram sabu kepada SY seharga Rp1.550.000. Namun, tersangka saat itu masih hutang, alias belum bayar,” ucap Daniel.

Dalam penangkapan itu, Satresnarkoba mengamankan satu bungkus sabu-sabu seberat 3,17 gram yang disembunyikan YH dalam bungkus kardus berwarna coklat.

YH sendiri adalah pemain baru yang sudah menjadi target operasi Kepolisian Resort Surabaya.

”YH memang sudah masuk dalam target operasi Kepolisian Resort Surabaya. Dia ini pemain baru, pengedar sekaligus pemakai. Dari pengakuan dia sempat memakai barang tersebut sebelum bertransaksi. Dari barang bukti diperkirakan dia akan bertransaksi,” imbuh Daniel Marunduri.

Karena YH merupakan pengedar dan pemakai, Kepolisian Resort Surabaya akan menjerat dengan pasal berlapis yaitu dengan Undang Undang nomor 35 tahun 2009 pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

“Kita jerat dengan pasal berlapis karena YH ini disinyalir pemakai dan juga pengedar. Untuk ancaman hukumannya minimal 5 tahun,”pungkas Daniel.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *