PemerintahanPendidikan

Tunjangan Guru dihapus, Haerul Amri Minta Pemerintah Ubah Draf RUU Sisdiknas

50
×

Tunjangan Guru dihapus, Haerul Amri Minta Pemerintah Ubah Draf RUU Sisdiknas

Sebarkan artikel ini
Anggota komisi x DPR RI Fraksi Nasdem, Haerul Amri

BERITABANGSA.COM– JAKARTA– Anggota Komisi X DPR RI, Fraksi Nasdem, Moh Haerul Amri, meminta pemerintah mengubah draf Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Desakan mencuat saat RUU Sisdiknas yang diajukan ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas), tidak mengatur tentang tunjangan guru seperti yang sudah tercantum dalam Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen.

Scroll untuk melihat berita

Menurutnya, tunjangan guru seharusnya ditambah bukan dikurangi, apalagi sampai dihapus, terlebih para guru yang berada di daerah terpencil- yang infrastrukturnya sulit dan sukar dijangkau.

“Seyogyanya ditambah bukan dikurangi, apalagi dihapus,” jelasnya.

Ditelusuri ke berbagai sumber, belum ada penjelasan terperinci mengenai alasan tunjangan profesi guru dihapus.

Sebelumnya, diketahui, bahwa tunjangan profesi guru diberikan sebagai salah satu bentuk penghargaan kepada guru atas kinerja mereka mengajar di sekolah.

Berdasarkan UU nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, disebutkan bahwa setiap guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan juga berhak atas jaminan sosial.

Dalam UU tersebut tercantum penghasilan yang diterima guru ada dalam beberapa bentuk, antara lain, gaji pokok, tunjangan melekat gaji dan penghasilan lain termasuk tunjangan profesi.

Perubahan pembahasan mengenai tunjangan profesi guru ini terdapat dalam dalam pasal 105 dari huruf a-h. Pasal tersebut memuat hak guru/pendidik, namun tidak ada satupun klausul yang membahas tunjangan profesi guru.

Pasal 105 dalam RUU Sisdiknas, berbunyi, “dalam menjalankan tugas keprofesian, pendidik berhak: memperoleh penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Bunyi pasal tersebut berbeda dengan bunyi UU nomor 14 tahun 2005, yang di dalamnya menyebut secara eksplisit tentang tunjangan profesi guru. Dalam UU nomor 14 tahun 2005 terdapat beberapa pasal yang membahas hal tersebut, yakni pasal 16 ayat 1, 2 dan ayat 3.

Dikutip dari laman sisdiknas.kemdikbud.go.id, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Iwan Syahril dalam forum Taklimat Media secara virtual, Senin (29 Agustus 2022), menyampaikan alasan tunjangan profesi guru dihapus adalah untuk memberikan penghasilan yang layak bagi semua guru.

“Di dalam RUU Sisdikanas, Kemendikbudristek berupaya untuk menunjukkan komitmen agar kesejahteraan guru di Indonesia mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik lagi,” ungkap Iwan.

Iwan menuturkan visi Pendidikan Profesi Guru (PPG) di 2022 yaitu mewujudkan keseimbangan kebutuhan dan pemenuhan guru (supply & demand) secara kuantitas dan kualitas.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *