Daerah

Kisah Mujiono yang Puluhan Tahun Perjuangkan Hak dari Saudara Tiri

199
×

Kisah Mujiono yang Puluhan Tahun Perjuangkan Hak dari Saudara Tiri

Sebarkan artikel ini
Pengadilan Negeri
Mujiono (kanan) bersama Kuasa Hukumnya Rolland E Potu (kiri) usai gugatannya dinyatakan menang oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo

Mujiono Ungkap Rasa Syukur

Mujiono tak henti-hentinya mengucapkan rasa syukur, karena gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo dikabulkan. Ia mengaku hubungan dengan tergugat adalah saudara tiri.

Penggugat adalah putra dari pernikahan Sarpin dengan Muhanik. Sedangkan para tergugat adalah anak dari pernikahan Sarpin dengan Muniah. Namun, ketiga tergugat selama ini tidak mau mengakui Mujiono sebagai saudara dan harta milik peninggalan ayahnya dikuasai para tergugat.

Scroll untuk melihat berita

Padahal, Mujiono merupakan ahli waris yang sah atas perkawinan Sarpin dengan Muhanik. Namun, sejak lahir hingga saat ini hampir berusia 50 tahun masih tak diakui saudaranya. Bahkan, para tergugat menguasai semua objek tanah tersebut.

Mujiono mengaku jika dia sejak awal sudah menyampaikan baik-baik kepada para saudara tirinya agar peninggalan hak dari ayahnya diberikan.

“Saya tidak minta semua kok Mas, saya tahu diri. Saya hanya minta hak almarhum bapak diberikan kepada saya. Itu saya minta baik-baik kepada mereka,” ungkapnya.

Mujiono melanjutkan, ternyata permintaan secara baik-baik itu justru disambut buruk oleh para tergugat. Bahkan, yang lebih parahnya saudara tirinya itu menuding jika pernikahan ibunya dengan almarhum ayahnya Sarpin, tidak pernah terjadi.

Bahkan hingga dituding macam-macam dan disebar-sebarkan ke masyarakat. Bukan hanya itu, Mujiono juga menyatakan jika dirinya sampai ditantang para tergugat jika bisa membuktikan jika orang tuanya menikah dengan sah.

“Sejak saat itu saya dan saudara lainnya tidak terima harga diri orang tuanya diinjak-injak seperti itu. Saya kumpulkan bukti-bukti. Semuanya ada dan terlegalisir,” jelasnya.

Lebih jauh Mujiono menceritakan, ketika dimediasi oleh pihak Pemdes terkait bukti-bukti itu ditunjukan, termasuk surat nikah orang tuanya. Malah justru, lanjut Mujiono di forum mediasi itu tergugat tidak bisa menunjukan surat nikah pernikahan orang tuanya (Sarpin dengan Muniah).

“Mereka (tergugat) mengakui di hadapan banyak saksi saat dimediasi. Hasil kesepakatan mediasi juga ada, mereka (tergugat) mengakui salah. Akan tetapi hasil mediasi tersebut tidak direalisasikan pihak tergugat, malahan mereka menantang untuk menyelesaikan di pengadilan,” ungkap Mujiono.

Karena merasa tertantang, akhirnya pihak Mujiono memutuskan melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di PN Sidoarjo kepada para tergugat atas objek tanah orang tuannya yang jelas tercatat dalam buku kretek desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *