Empat, menghukum turut tergugat untuk patuh dan tunduk pada isi putusan ini. “Lima, menolak gugatan penggugat untuk selebihnya. Enam, menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp10.530.000,” ucap Hakim Didi Ismiatun dalam amar putusan.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Rolland E Potu mengaku putusan Majelis Hakim PN Sidoarjo sangat arif dan bijaksana. Ia menilai, putusan majelis hakim dalam gugatan pengosongan dan menyerahkan objek perkara saat ini, telah memberikan kepastian hukum bagi kliennya.
“Oleh karena memang pokok perkara terhadap sengketa hak atas tanah di kasus ini telah diputus sebelumnya dan telah berkekuatan hukum tetap,” katanya saat dikonfirmasi Beritabangsa.com.
Rolland menambahkan, hal itu sebagaimana masuk dalam pertimbangan maupun amar putusan dalam putusan gugatan pengosongan pihak kliennya saat ini, yang bunyi amarnya adalah menghukum para tergugat untuk tunduk dan mematuhi isi putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo No.188/Pdt.G/2020/PN.Sda juncto putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No.316/PDT/2021/PT.Sby.
Rolland juga berpendapat sudah sepatutnya orang yang memiliki hak melalui putusan pengadilan yang inkracht dapat menikmati hak hukumnya tersebut, bukan sekadar menang di atas kertas saja.
“Sehingga juga amar putusan yg menghukum tergugat I, II, III, IV, dan tergugat V untuk menyerahkan atau mengosongkan objek telah sesuai dengan nilai keadilan serta kepastian hukum,” pungkasnya.