Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, Ayah di Jombang Ini Dipenjara

67
×

Setubuhi Anak Kandung, Ayah di Jombang Ini Dipenjara

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
Ilustrasi

BERITABANGSA.COM-JOMBANG – Sungguh bejat perilaku ayah di Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang ini. Betapa tidak, ia tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri.

Sebut saja R (45) nama pelaku. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan ini, tega setubuhi anaknya setelah cerai dengan istri.

Scroll untuk melihat berita

Sementara korban, Mawar (nama samaran) kala itu masih duduk di bangku SD kelas 5 di Jombang.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha, menjelaskan jika kejadian itu terjadi pada 2019 silam. Korban yang saat itu masih berusia 11 tahun, mengalami perlakuan tak senonoh oleh bapaknya. Seringkali dicabuli dan disetubuhi.

“Terjadi mulai tahun 2019, korban masih SD. Itu awalnya korban dicabuli hingga sampai terjadi persetubuhan,” ujar AKP Giadi, Senin (5/9/2022).

Lanjutnya, kala itu korban hanya tinggal bersama nenek dan bapak kandungnya. Sementara ibunya tinggal di daerah Surabaya, setelah cerai dengan bapak kandungnya.

Keseharian pelaku, hanyalah bekerja sebagai kuli bangunan. Berangkat kerja pagi, pulang sore hari. Saat kejadian itu, R memanfaatkan kondisi sepi di kediamannya, sementara korban saat itu sedang istrinya di kamarnya.

Kondisi seperti itu dimanfaatkan pelaku memasuki kamar korban, untuk melakukan aksi bujuk rayu. Awalnya, korban dijelaskan sempat tidak berkenan melakukan sesuai permintaan ayah kandungnya.

Namun demikian, R terus merayu hingga mengancam korban akan dipukul ketika tidak mau memenuhi nafsu bejatnya. Dengan terpaksa dalam kondisi ketakutan dan tertekan, korban terpaksa melayani dan diam saja.

“Motifnya pelaku ini kesepian karena cerai. Dari bekerja capek akhirnya bernafsu dengan putrinya saat malam hari di rumah. Korban diancam kalau teriak mau dipukul,” jelas Kasat Reskrim Polres Jombang, via sambungan telepon.

Aksi bejat pelaku tersebut terbongkar saat korban tinggal bersama ibunya di Surabaya. Gadis kelahiran 2008 itu enggan tinggal bersama bapaknya lantaran takut diperkosa. Korban akhirnya menceritakan perbuatan bejat bapaknya, April 2022.

“Jadi setelah kejadian itu, korban pulang ke Surabaya. Terus Februari 2022 itu mau dijemput bapaknya untuk kembali pulang ke Jombang, korban tidak mau karena pernah mengalami pencabulan dan persetubuhan. Akhirnya korban cerita ke ibunya,” tuturnya.

Ibu korban akhirnya melaporkan kejadian yang menimpa putrinya ke Polres Jombang pada 18 Mei 2022. Setelah dilakukan penyelidikan oleh polisi, pelaku akhirnya ditangkap pertengahan Agustus.

Kian, keberadaan pelaku tersebut sudah mendekap dibalik jeruji penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Jombang. Sementara polisi menyebut jika, pelaku sudah dijerat pasal 81 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016.

“Pelaku ditangkap 17 Agustus 2022, pelaku kita jerat dengan pasal 81 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak,” pungkasnya.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *