Kriminal

4 Tahun Anak Kandung Jadi Budak Seks Ayah di Jombang

255
×

4 Tahun Anak Kandung Jadi Budak Seks Ayah di Jombang

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
Ilustrasi Persetubuhan

BERITABANGSA.COM-JOMBANG- Kesepian usai bercerai dengan istri, membuat MS (40) warga Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, ini dikuasai nafsu setan.

Dia tak mampu mengendalikan birahinya dan memanfaatkan situasi untuk menggauli anak kandungnya.

Scroll untuk melihat berita

Gadis malang ini sebut saja saja Mawar (nama samaran) sudah empat tahun dijadikan budak seks ayah kandungnya.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugroho, membenarkan informasi kasus asusila tersebut.

Selama 4 tahun, korban diperdayai ayah kandungnya. Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai perajin tenun ini berulang kali menodai anaknya yang kala itu masih sekolah di bangku kelas 4 SD.

“Ini berulang kali dilakukan pelaku. Korban disetubuhi sejak kelas 4 SD, sampai SMP kelas 2. Tempat kejadiannya di rumahnya,” tutur Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha, Senin (5/9/2022).

Awalnya diceritakan AKP Giadi, MS sudah lama bercerai dengan istrinya sejak 2012. Mereka dikaruniai seorang putri dan tinggal bersama MS sejak memutuskan bercerai. Selama perceraian itu, MS mengajak putrinya tinggal serumah di Kecamatan Perak.

Perpisahan itu membuat perajin tenun sarung itu kesepian dan gelap mata. Ia melampiaskan nafsu bejatnya ke putri satu-satunya pada 2018. Kala itu anak kandungnya masih sekolah kelas 4 SD.

“Orang tuanya kan cerai tahun 2012, kan udah lama. Anaknya ini tinggal bersama bapaknya. Terus malam-malam itu disetubuhi bapaknya,” katanya via telepon.

Lanjutnya, sebelumnya korban menolak permintaan tak senonoh dari bapaknya. Namun pelaku langsung mengancam memukul korban, agar mau melayani nafsu bejatnya.

“Pelaku mengancam korban, kalau ndak mau melayani akan ditonjok. Sehingga dengan situasi seperti itu, terjadilah peristiwa itu,” jelasnya.

Setelah merasa tak kuat tinggal bersama ayahnya, korban memilih pergi dan tinggal bersama ibunya di Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang.

Dari situlah, kasus tersebut terbongkar. Betapa tidak, korban menceritakan semua pengalaman nasibnya terhadap ibu kandungnya.

“Anak ini sudah tidak kuat akhirnya mengadu ke ibu kandungnya. Sehingga ibunya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jombang. Kami tindaklanjuti, hingga pelaku sudah kita tangkap 29 Agustus 2022,” pungkasnya.

Kini MS telah meringkuk di sel tahanan Mapolres Jombang. Terhadap pelaku, polisi menjeratnya dengan pasal 81 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang – undang. Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara kini telah menantinya.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *