Anggota FPDIP Sidoarjo Tolak Paripurna Dilanjutkan Karena Cacat Prosedural

BERITABANGSA.COM-SIDOARJO- Rapat Paripurna DPRD Sidoarjo tentang Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah sempat memanas setelah salah satu politisi PDIP Wisnu Pradono interupsi agar tidak dilanjutkan karena cacat prosedural.

Wisnu mengatakan ada beberapa hal yang dinilai tidak sesuai prosedur, mulai dari hasil rekomendasi pansus terhadap raperda kepada pimpinan daerah, hingga surat rekomendasi dari pimpinan daerah terkait raperda aset.

Bacaan Lainnya
banner 728x250

“Dalam surat dari bupati pada Desember 2021 itu menyatakan kalau raperda ini dimasukkan kembali melalui bappemperda,” kata Wisnu dalam Rapat Paripurna itu, Jumat (10/06/2022).

Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan itu menambahkan, surat rekomendasi itu harusnya ditindaklanjuti sesuai tata tertib DPRD Sidoarjo. Sehingga, jika diruntut, saat ini tahapan paripurna raperda ini bukan untuk pandangan akhir fraksi melainkan pembentukan pansus kembali.

“Artinya ketua, raperda ini dimasukkan kembali dan bappemperda membuat rekomendasi untuk dibentuk lagi pansus ini yang telah habis masa tugasnya. Jadi tahapan ini belum masuk tahapan akhir pandangan fraksi terkait raperda meskipun memang ujungnya ke sini juga,” ujarnya.

Mirisnya, interupsi dari anggota pansus ini justru dijawab dengan nada tinggi oleh Ketua DPRD Sidoarjo Usman.

Usman menyebut Wisnu tidak aktif dalam kegiatan dewan. Politisi dari PKB ini kemudian tetap keukeuh melanjutkan paripurna terkait pandangan akhir fraksi tentang raperda aset ini.

“Kami sudah paham Mas Wisnu. Dinamika proses itu sudah berjalan. Mas wisnu sendiri tidak aktif, silakan tanya sendiri pada fraksinya. Sudah ! Silakan Anda tanya ke ketua fraksi njenengan apakah belum ada komunikasi,” pungkasnya.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google Beritabangsa.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *