Polri

Polres Jember Gelar Operasi Semeru Selama 14 Hari ke Depan

226
×

Polres Jember Gelar Operasi Semeru Selama 14 Hari ke Depan

Sebarkan artikel ini
Operasi Semeru
Kapolres Jember, AKBP Moh Nurhidayat, dan Bupati Jember, Hendy Siswanto, mengedukasi masyarakat cara mengenakan helm yang sesuai standar. (Foto: Humas Polres Jember for beritabangsa.id)

BERITABANGSA.ID – JEMBER – Polres Jember bakal menggelar operasi semeru selama 14 hari ke depan, terhitung mulai 4 – 17 September 2023.

Kapolres Jember, AKBP Moh Nurhidayat, mengatakan operasi yang digelar serentak se-Indonesia oleh jajaran Polri tersebut bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas.

Scroll untuk melihat berita

Kegiatan ini melibatkan 100 orang personel dari berbagai satuan di Polres Jember, dengan berbagai fungsi masing-masing di lapangan.

Fokus operasi semeru ini ialah pada penegakan hukum dan pengawasan lalu lintas, demi menjaga keselamatan pengendara dan mengurangi kecelakaan.

Dalam kegiatan operasi, Polisi bakal meningkatkan patroli di jalan raya, kemudian memeriksa kendaraan dan memberikan sosialisasi kepada pengendara.

“Operasi ini mengedepankan fungsi lalu lintas dengan mengutamakan penindakan melalui tilang elektronik,” ucap Nurhidayat, Senin (4/9/2023).

Selama operasi berlangsung, Nurhidayat mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi peraturan lalu lintas seperti penggunaan helm, batas kecepatan, tidak menggunakan Ponsel saat berkendara, dan lainnya.

“Semua ini demi keselamatan bersama. Pelanggaran lalu lintas akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.

Nurhidayat berharap, dengan adanya operasi ini tingkat kesadaran masyarakat terhadap aturan berlalu lintas semakin meningkat, sehingga pelanggaran lalu lintas semakin berkurang.

“Kami bersama seluruh jajaran kepolisian Indonesia berkomitmen untuk menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib,” pungkasnya.

Data dihimpun, sasaran prioritas pelanggaran operasi semeru kali ini yaitu pengendara yang menggunakan handphone saat berkendara, berboncengan lebih dari 1 orang, tidak mengenakan helm SNI, tidak mengenakan safety belt, dalam pengaruh alkohol, melawan arus lalu lintas, melebihi batas kecepatan, dan pengemudi di bawah umur.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *