Pertanahan

BPN dan Pemkab Jember Bentuk GTRA untuk Antisipasi Sengketa Tanah dan Lahan

380
×

BPN dan Pemkab Jember Bentuk GTRA untuk Antisipasi Sengketa Tanah dan Lahan

Sebarkan artikel ini
GTRA
Bupati Jember, Hendy Siswanto, foto bersama anggota Rakor GTRA di Hotel Aston, Kamis (27/7/2023). (Foto: Diskominfo Jember for Beritabangsa.id)

BERITABANGSA.ID – JEMBER – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jember berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat telah membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).

GTRA tersebut merupakan wadah koordinasi lintas sektor untuk mendukung percepatan pelaksanaan Program Strategis Nasional Reforma Agraria (PSNRA).

Scroll untuk melihat berita

Adapun salah satu fungsi Reforma Agraria ialah untuk menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan bagi masyarakat yang berbasis Agraria.

Rapat koordinasi (Rakor) GTRA kali pertama berlangsung di Hotel Aston Conference pada Kamis, 27 Juli 2023, bertajuk ‘Sinkronisasi Program dan Kelembagaan GTRA untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat berkualitas’.

Dalam kegiatan tersebut, Bupati Jember, Hendy Siswanto, mengajak stakeholder maupun pihak terkait untuk mensosialisasikan GTRA kepada masyarakat, agar mereka mengerti dengan program kerja dan rencana GTRA terkait penanganan permasalahan tanah atau lahan.

“Tanah atau lahan perlu adanya regulasi dalam menempati atau memiliki, sehingga tidak risau di kemudian hari jika sudah sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan,” ucap Hendy.

Atas dasar itu, Hendy menganggap kerja sama BPN dengan pemerintah daerah dalam meminta hak atas tanah bagi masyarakat sangatlah penting.

“Kalau kita saling berkolaborasi, maka tidak akan sampai terjadi pelanggaran peraturan sebagaimana yang telah tercantum dalam Perundang-undangan,” ujar Hendy.

Dia berharap, masyarakat di Kabupaten Jember semakin sadar dengan perlunya legalitas tanah atau lahan yang mereka miliki.

“Legalitas ini menunjukkan kepemilikan yang sah. Sehingga apabila terjadi masalah atau sengketa di kemudian hari, dapat menunjukkan surat yang sah ini sesuai dengan peraturan Perundang-undangan,” pungkas Hendy.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *