Peristiwa

Satlantas Polres Jombang Amankan Sopir yang Diduga Tabrak Remaja Hingga Tewas

65
×

Satlantas Polres Jombang Amankan Sopir yang Diduga Tabrak Remaja Hingga Tewas

Sebarkan artikel ini
Sopir
Kasatlantas Polres Jombang AKP Rudi Purwanto, ketika menunjukkan foto sopir. Foto : Faiz

BERITABANGSA.COM– JOMBANG – Pihak kepolisian dari satuan lalulintas (Satlantas) Polres Jombang, berhasil mengamankan sopir yang diduga menabrak remaja hingga tewas. Yakni Yeni Bahtiar Efendi (45), sopir dengan kendaraan truk gandeng nopol N 8887 UF tersebut.

Sopir warga Desa Palang Kidul, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi ini diamankan petugas, ketika memuat tetes ke Pabrik Ajinomoto, Mojokerto pada Minggu, (9/10/2022) kemarin.

Scroll untuk melihat berita

Tak seorang diri, Kasatlantas Polres Jombang AKP Rudi Purwanto mengatakan jika, kernet sopir dimaksud saat kejadian juga diamankan. Hal itu dilakukan, kata Rudi, guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Jombang.

“Setelah kami dapatkan bukti kuat, sopir beserta kernetnya saat kejadian itu, kami amankan. Kami temukan pada minggu kemarin, ketika memuat tetes ke Pabrik Ajinomoto Mojokerto,” ujar AKP Rudi Purwanto pada Senin, (10/10/2022).

Sementara itu, barang bukti tersebut dibawa ke Sat Lantas Polres Jombang. Sementara sopir dan kernetnya, dibawa polisi ke Mapolres Jombang guna kepentingan pemeriksaan.

Lanjut AKP Rudi memastikan jika, polisi sudah melakukan olah TKP dan langkah-langkah pemeriksaan dalam bentuk Berita Acara Integrasi (BAI). Kali pertama disebutkan memeriksa sopir serta kernetnya, yang berstatus masih anaknya.

Kemudian juga memeriksa Satpam dan Pegawai SPBU, hingga pengendara roda dua di lokasi kejadian. Kendati belum ada tersangka dalam kasus ini, pihaknya memastikan akan segera menindaklanjuti.

“Dari BAI sudah lidik, mau kita tingkatkan ke Sidik. Apabila sudah kuat kita tingkatkan surat perintah penahanan. Belum ada tersangka, namun segera kami tindaklanjuti dan akan kami sampaikan seperti apa hasilnya nanti,” jelas AKP Rudi.

Atas peristiwa tersebut, pengemudi truk sementara ini diberlakukan Pasal 310 ayat 2 dan 4, berikutnya pasal 312 yaitu dengan sengaja tidak memberhentikan kendaraan atau menolong korban lakalantas.

“Yang bersangkutan dikenakan pasal yang diterapkan pasal 310 ayat 4, dan ayat 2, serta pasal 312 yaitu pengemudi dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya atau menolong korban lakalantas dan itu namanya tabrak lari,” pungkasnya.

Sebelumnya, korban bernama Anjar Putra Ramadani (13) bersama ibunya Sudjiani (56) mengendarai sepeda motor dari arah barat menuju timur di Jalan Nasional tepatnya Desa Jogoloyo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang pada Jum’at (7/10/2022) pagi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban membonceng ibunya tanpa memakai helm dengan kendaraan motor Supra nopol S 4655 OJ. Nahas, ketika diduga hendak berbelok, kendaraan korban tersenggol truk tersebut yang melaju dari arah bersamaan.

Bagus Eko (42) saksi mata di lokasi kejadian, korban kala itu diduga hendak minggir dari perbaikan jalan. Namun tersenggol truk dari belakang, hingga korban terjatuh dan terlindas truk tersebut.

“Yang anaknya itu jatuh ke kanan, terus terlindas ban belakang truk dan tewas di lokasi. Kalau ibunya jatuh ke kiri, tangannya patah. Nangis terus ibunya melihat anaknya,” katanya saat dikonfirmasi.

Nahas pengemudi yang telah menabrak remaja hingga tewas di samping ibunya itu, tak berhenti. Bagus mengatakan, malah terus melaju ke arah barat. Sementara ibunya di lokasi kejadian, tiada henti mengeluarkan air mata di samping anaknya yang sudah tak bernyawa.

“Kemudian ada polisi, dan korban langsung dievakuasi. Kabarnya dibawa langsung ke RSUD Jombang,” pungkasnya.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *