Daerah

Bedah Rumah di Ngagel Surabaya Salah Sasaran, Picu Konflik Warga?

76
×

Bedah Rumah di Ngagel Surabaya Salah Sasaran, Picu Konflik Warga?

Sebarkan artikel ini
Rumah
Kondisi Rumah yang akan dibedah

BERITABANGSA.COM– SURABAYA- Begini jika program pemerintah tidak tepat sasaran. Dampaknya merugikan masyarakat. Salah satu contoh, program bedah rumah di Kelurahan Ngagel ini, justru memicu konflik antar warga.

Kasus ini mencuat. Dua keluarga di Lingkungan Bagong Ginaya, Kelurahan Ngagel, ini berseteru. Program bedah rumah diduga salah sasaran karena diberikan kepada warga tanpa bukti kepemilikan tanah yang sah.

Scroll untuk melihat berita

Penerima bedah rumah dengan pemilik sah tanah konflik. Diperparah, saat itu penerima bedah rumah yang statusnya hanya izin numpang tinggal tidak mau hengkang dan minta ganti rugi.

Beberapa kali upaya pengosongan nyaris terjadi kisruh. Pemilik tanah yang sah, ahli waris Kastijah, meminta Endang penerima bedah rumah keluar dari lokasi di Bagong Ginaya IV no 4 Kelurahan Ngagel ini.

Lutfi, juru bicara keluarga ahli waris pemilik tanah, Kastijah (alm), mengatakan Endang menolak keluar dari rumah itu meski tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan tanah yang sah.

“Endang itu hanya memegang surat pernyataan yang diduga tidak benar. Itu dulu orangtua Endang, bernama Bedjo, hanya minta izin ditampung di rumah Alm. Kastijah karena tidak ada tempat tinggal. Saat itu Endang, umur 2 tahunan, ” ujar Lutfi.

Dari data yang ada, tanah milik ahli waris Kastijah, merupakan pemilik sah dengan bukti petikan asli eigendom verponding nomor 6887 dengan luas tanah 12×5,25 atas nama Matraji.

Matraji, menghibahkan kepada anaknya bernama Kastijah. Setelah itu Bedjo, yang mengaku sebagai PNS – padahal tukang becak- minta izin menumpang karena sedih, istrinya sedang merawat anak kecil.

Berjalannya waktu, Endang, tumbuh dewasa. Dia pun melanjutkan menempati rumah yang semula hanya izin tinggal itu. Belakangan mengklaim tanah itu miliknya.

Sekira medio Mei 2022 tanah seluas 12×2,60m2 diajukan proyek bedah rumah dan direalisasikan oleh Pemerintah Kota Surabaya.

Anehnya, pemilik sah tanah tidak dimintai persetujuan baik lisan dan tertulis baik dari Endang atau fasilitator kelurahan dan pihak kelurahan soal status tanah. Saat itu memang kondisi dua bangunan di tanah itu tak laik huni.

“Ironisnya, saat merobohkan rumah untuk proyek bedah rumah. Bangunan pemilik tanah ikut dirobohkan,” ujar Lutfi.

Konflik pecah. Ahli waris Kastijah tidak terima dan meminta Endang, cabut dari tempat itu. Dia berdalih selama ini sudah diberi tempat dan tidak bayar, sekarang malah ogah pindah.

Pada Sabtu, 11 Juni 2022 , pihak Kelurahan Ngagel mengundang khusus para ahli waris dari almarhum Kastijah dan Endang, sebagai penerima bedah rumah.

Keduanya diminta menunjukkan bukti kepemilikan tanah yang sah. Hingga hari itu, Endang, tidak bisa menunjukkan bukti surat kepemilikan tanah di Bagong Ginaya IV no 4 Kelurahan Ngagel tersebut.

Sejak itu, upaya ahli waris Kastijah berupaya agar haknya kembali. Endang diminta baik-baik pergi dengan kompensasi tertentu. Tapi malah ngotot tidak mau. Nyaris terjadi kles fisik antar kedua pihak.

Upaya negosiasi tidak berhasil. Endang, cs meminta bantuan aparat Polisi, Satpol PP Kelurahan untuk menghalau keluarga ahli waris Kastijah yang hendak mengosongkan paksa.

“Pihak pemilik tanah malah difitnah katanya ada kericuhan dan penyerangan. Padahal dia sudah mau pindah, sehingga polisi menghalau kita, ” tambah Lutfi.

Luthfi, lantas memberi saran bahwa Endang, karena bukan pemilik tanah seharusnya mau pindah. Aparat Kelurahan dan Kepolisian Sektor Wonokromo wajib mengawal agar proses pengosongan agar lancar. Tidak ada negosiasi lain.

Di satu sisi ahli waris Kastijah, telah melaporkan dugaan penyerobotan hak, dan dugaan pemakaian surat diduga palsu.

“Mana ada PNS tidak bisa tandatangan tapi cap jempol. Itu bukti yang disodorkan Endang, itu blunder. Kesalahan akan terbongkar sendirinya,” tegas Lutfie.

Sementara itu Lurah Ngagel, kata Lutfie telah meminta maaf bahwa proyek bedah rumah salah sasaran. Bahkan kata Lutfie tidak ada verifikasi ulang sehingga tanpa bukti hak atas tanah, proyek tetap digelontorkan.

Dia curiga bahwa pengondisian sebelum proyek bedah rumah terjadi, keluarga ahli waris Kastijah diminta Ketua RW setempat agar mau membuat surat keterangan tertulis bahwa Endang ini statusnya kontrak.

Dikonfirmasi ulang, Lurah Ngagel, Lilik Suryani, tidak membenarkan adanya kesalahan prosedur sasaran bedah rumah. Karena menurutnya hal itu wewenang dari Provinsi.

“Saya tidak berwenang. Itu Provinsi yang berwenang Mas,” ujarnya via telepon.

Tapi kata dia, persoalan itu sudah diselesaikan oleh tim pengawas program. Sehingga tidak ada masalah.

“Saya tidak ikut penentuan itu. Kan ada Faskel yang bekerja sehingga turun bantuan bedah rumah itu,” ujarnya, terburu buru menutup saluran telepon.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *