Berita Utama

GPK Dampingi PA Lakukan PS Lahan Sengketa Ahli Waris

54
×

GPK Dampingi PA Lakukan PS Lahan Sengketa Ahli Waris

Sebarkan artikel ini
GPK Lumajang Hadir Dampingi PA, Lakukan PS Lahan Sengketa Ahli Waris.

BERITABANGSA.COM-LUMAJANG – Ada hal menarik terjadi dalam penerapan hukum di Lumajang.

Berapa tidak. Pemeriksaan setempat (PS) oleh Pengadilan Agama (PA) dalam perkara penggugat ahli waris alm Ilyas melawan tergugat Yaseno, melibatkan pengamanan dari organisasi masyarakat, Jumat (26/8/2022) siang.

Scroll untuk melihat berita

Ormas Gerakan Pemuda Kakbah (GPK) hadir dalam PS ini.

Menurut Ketua DPC GPK Kabupaten Lumajang, Trisno, dia diminta pihak PA dalam rangka pengamanan saat PS dilakukan.

“Jadi tadi PA meminta keamanan dikawatirkan terjadi masalah, sebab masih ada pro dan kontra di dalamnya,” kata Trisno.

Menurut politisi PPP ini, sebelumnya GPK sudah berkoordinasi dengan pengacara penggugat, dan diizinkan demi keamanan bersama.

“Intinya kompak bersama-sama, ya sudah kita laksanakan, bisa dilihat, tidak ada konflik kan?” ujar wakil rakyat dari Kecamatan Yosowilangun ini.

Intinya, kata anggota Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang ini, GPK hanya sekadar membantu saja.

“Semua GPK ini berasal dari Nogosari kok, Kepala Desa Nogosari juga mengetahui hal ini serta inisiatif desa ikut mengamankan,” ujarnya lagi.

Sedangkan menurut Abdul Rokhim, selaku kuasa hukum ahli waris alm Ilyas, melalui Endang, menerangkan dalam gugatannya ada intervensi dari pihak tergugat, yakni Trisno.

Kata dia intervensi dalam bentuk memberikan kejutan dengan membawa pasukan GPK hadir pada proses PS tadi.

“Sebenarnya, PS ini dalam melakukan pengamanan harus memakai aparat penegak hukum (APH) bukan pasukan GPK,” paparnya.

Kata Ketua DPC Peradi Kabupaten Lumajang ini, mengatakan dengan pihak tergugat membawa GPK dapat menimbulkan gesekan atau konflik sebab mereka adalah anggota dari Trisno.

“Trisno ini adalah pembeli lahan atas nama tergugat, maka muncul intervensi perkara ini, yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan PS,” kata Rokhim usai PS .

Dia berharap setelah PS ini, kata Rokhim sudah tidak ada lagi gugat menggugat atas lahan dari ahli waris alm Ilyas.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *